Kusairi Dan Salahudin Tersangka Kasus Pupuk Subsidi Jombang Ditahan
Jombang Koranpatroli Com;
Khusaeri tersangka kedua kasus pupuk subsidi mengenakan jaket lengkap dengan penutup kepala usai keluar dari ruang penyidik pidana khusus Kejari Jombang, kemarin.
Khusaeri, tersangka kasus pupuk subsidi harus mendekam di balik jeruji tahanan. Itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang merampungkan proses tahap dua eks koordinator PPL Kecamatan Mojoagung ini, Kamis (12/8/2021 kemarin.
Pantauan di Kantor Kejari Jombang, Khusaeri terlihat datang bersama penasehat hukumnya sekitar pukul 11.00. Tanpa mengatakan apapun, ia langsung masuk menuju ruangan penyidik pidana khusus di lantai dua. Setelah menjalani pemeriksaan akhir, sekitar pukul 14.00, khusaeri terlihat keluar.
Ia terlihat mengenakan jaket tebal lengkap dengan masker. Sejumlah petugas selanjutnya menggiring Khusaeri menuju mobil pengantar tahanan yang sudah disiapkan petugas di depan kantor kejaksaan. ”Jadi hari ini kita laksanakan tahap dua sekaligus penahanan untuk tersangka kedua dalam kasus korupsi pupuk bersubsidi di Jombang tahun 2019,” terang Imran, Kajari Jombang.
Imran menambahkan, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik merampungkan proses pemeriksaan sejumlah saksi. Hasilnya, diketahui jika Khusaeri berperan sebagai pengatur dan memudahkan bagi Solahudin, tersangka pertama untuk melakukan pemalsuan RDKK pupuk bersubsidi.
ini pengembangan dari tersangka sebelumnya ya, peran dia sebagai koordinator PPL di Kecamatan Mojoagung,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, Khusaeri dijerat dengan pasal pasal 2 ayat dan 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun berbeda dengan Solahudin yang ditahan di Lapas Kelas II B Jombang, Khusaeri ditahan jaksa di cabang rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya. ”Penahanan dilakukan selama 20 hari, sembari kita akan limpahkan berkasnya bersama dengan tersangka pertama ke pengadilan,” tambah Imran.
Pemilihan rutan yang berbeda itu, disebutnya berkaitan dengan teknis pelaksanaan persidangan nantinya. Imran menyebut, sengaja memisahkan kedua tersangka agar tak saling melakukan komunikasi. ”Kita menghindari adanya konspirasi keduanya dalam persidangan nanti,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah menetapkan Solahudin, pengurus KUD Sumber Rejeki, Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung sebagai tersangka, penyidik Kejari Jombang terus mendalami kasus.
Hasilnya, penyidik mengendus keterlibatan oknum PPL yang diduga membantu Solahudin menyimpangkan pupuk subdisi. Dalam prosesnya, penyidik menetapkan Khusaeri, mantan koordinator PPL Kecamatanm Mojoagung sebagai tersangka.
Khusaeri, ditetapkan sebagai tersangka sejak (4/6) lalu. Dia menerangkan, antara tersangka pertama Solahudin dan Khusaeri saling kerja sama. Berkat bantuan Khusaeri yang saat itu menjabat koordinator penyuluh pertanian lapangan (PPL) di Kecamatan Mojoagung, tersangka Solahudin bisa mendapatkan jatah pupuk bersubsidi berlimpah. ”Totalnya 132 ton, rinciannya itu dia dapat 66 ton pupuk jenis ZA dan 66 ton pupuk jenis NPK bersubsidi, jumlah ini hanya yang diduga dikorupsi sama tersangka ini,” terangnya.
Salahuddin kembali menjelaskan, modus yang dipakai tersangka Solahudin dan Khusaeri adalah dengan memanipulasi rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) petani. Solahudin yang seorang petani tebu besar dengan lahan sangat luas, terancam tidak dapat jatah pupuk bersubsidi kala itu. ”Karena syarat dapat jatah pupuk kan petani penggarap dan luas lahannya tidak lebih dari 2 hektare,” lanjutnya.
Khawatir tidak dapat pupuk bersubsidi, Solahudin pun meminta petunjuk kepada Khusaeri yang kala itu bertugas sebagai koordinator PPL di Kecamatan Mojoagung. Khusaeri, mengajari Solahudin bagaimana agar sawahnya yang luas itu tetap dapat jatah pupuk bersubdisi yang seharusnya hanya didapat petani kecil. ”Caranya, yaitu dengan memanipulasiBy luasan lahannya si Solahudin, jadi sawah luas itu dipecah-pecah (Pungkas Kajari Jonbang)(Dd/hk)
No comments