Laporan Mandek di Polres Jakut, Ahmad Ismail Minta Kapolri dan Kapolda PMJ Turun Tangan




Jakarta, koranpatroli.com

Pembina Yayasan Pusaka AL Muawanah H Ahmad Ismail S Pdi M Si mengaku kecewa dengan pelayanan atas laporan masyarakat di Polres Metro Jakarta Utara. Pasalnya, surat laporan perampasan dan pemalsuan dokumen yang dilaporkannya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Rabu 11 Nopember 2020, hingga saat ini belum ada kepastian tindak lanjut proses hukumnya. 

Demikian diungkapkan Ahmad Ismail kepada media di Ruang Pola kantor Camat Cilincing, Selasa (17/8). Dia mengaku kecewa atas kinerja tim penyidik yang menangani proses hukum atas laporanya. 

”Saya sangat kecewa kepada Kapolres dan tim penyidik. Laporan kasus perampasan dan pemalsuan dokumen sudah dilaporkan sejak 11 Nopember 2020. Sampai sekarang mandek, tidak jelas kapan para terlapor diperiksa oleh tim penyidik,” katanya.



Laporan terkait perampasan dan pemalsuan dokumen asli Yayasan Pusaka AL Muawanah yang dilakukan oleh Somali bin HM Bedjo, Hj Dian Novita Lestari dan Muhammad Imam Sibawih, berupa Akta Notaris Nomor 09 tanggal 24 September 2012. Akta dikeluarkan Notaris Fidiati SH dan didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-AH 01.06-083 tanggal 11 Oktober 2012.

Pihak penyidik lanjut Ahmad, baru memproses pengaduannya dengan melayangkan surat undangan pada 3 Desember 2020 sebagai tindak lanjut surat laporan. “Dalam surat panggilan ini, saya diminta hadir pada 17 Desember untuk klarifikasi laporan polisi. 

Penyidik yang menangani AKP Made Gede Oka Utama Kanit II Harda, Iptu Regen Sigra Kasubnit II Unit II Harda dan Briptu Laode Riski Nugroho Penyidik Pembantu. Meminta klarifikasi dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.

Hanya sampai pemenggilan klarifikasi saja. Dia berharap agar pimpinan kepolisian, yakni Kapolri maupun Kapolda Metro Jaya mau mendengar, melihat dan  bersimpati terhadap suara masyarakat kecil. “Saya mau bapak Kapolri maupun Kapolda mendengar jeritan hati ini. Tolonglah agar laporan saya di Polres Jakarta Utara ditindaklanjuti proses hukumnya,” harap Ahmad.

Ahmad menambahkan, Perampasan dan pemalsuan surat dia ketahui setelah mendapat surat dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : AHU2.AH 01.04-218 tanggal 24 Maret 2015. Perampasan dan pemalsuan surat ini merugikan dia berupa hilangnya hak dalam Yayasan Pusaka Al Muawanah.

Ahmad Ismail menerima surat pemberitahuan dari Somali Bedjo bahwa dia dan kawan-kawan di kepengurusan Yayasan Pusaka Al Muawanah tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian Somali melarang penerimaan murid baru TA 2013/2014 di Gedung Yayasan Al Muawanah di Jalan Edam 2 Nomor 17 Tanjung Priok. Atribut dibawah Yayasan Pusaka Al Muawanah dengan ketuanya Somali dan terdaftar di Kemenkumham RI.

Surat pemberitahuan sekaligus peringatan itu, Somali mengaku pemilik gedung yayasan. Dia menuduh Ahmad Ismail selaku Pembina dan Kepala MI Al Muawanah dengan sengaja membuat yayasan baru dan pengurus-pengurusnya bukan dari keluarga besar Alm H M Bedjo. Dikatakan, Ahmad seharusnya mejalankan amanah dari almarhum untuk mengelola yayasan.

Perselisihan kepengurusan Yayasan Pusaka Al Muawanah sudah ditempuh melalui pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Tinggi hingga ke Mahkamah Agung RI. Putusan inkrah dari MA sudah berkekuatan hukum tetap dan memenangkan gugatan Ahmad Ismail. 

Bahkan sudah ada surat pernyataan dari semua ahli waris cucu dan anak Alm HM Bedjo sehubungan dengan perkara Laporan Polisi No Pol : LP/5570/K/XII/2016/PMJ/DITRESKRIM tanggal 27 Desember 2015. 

Dinyatakan bahwa ahli waris bersedia menyerahkan Yayasan Perguruan Islam AlMuawanah yang didirikan  Alm H M Bedjo pada tahun 1982 sekarang menjadi Yayasan Pusaka Al Muawanah berdasarkan Akta Nomor : 71 tanggal 23 September 1982 dan Akta Nomor : 52 tanggal 8 Juli 1987 serta Akta Nomor : 02 tanggal 17 Desember 2007, dibuat oleh dan dihadapan Fidiati SH. Notaris/PPAT di Jakarta beserta semua asset-asetnya dan surat surat aslinya kepada H Ahmad Ismail S.Pdi M Si di bulan September 2017.

Surat pernyataan dibuat bersama dan ditandatangani oleh : Hj Dian Novita Lestari S Pd, Indah Tri Wahyuningsih S Pd, Hj Maya Sri Astuti S Pd, Muhammad Imam Sibawih S Pd dan Somali Bin H Mohammad Bedjo.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Nomor : 1289/Pid.B/2017/PN.Jkt,Utr,  menyatakan terdakwa satu Somali bin HM Bedjo, terdakwa dua HJ Dian Novita Lestari dan terdakwa tiga Muhammad Imam Sibawih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat. 

Para terdakwa dipidana penjara selama 6 bulan. Putusan hakim dibacakan tanggal 19 Februari 2018 dengan hakim ketua Jootje Sampaleng SH MH dan hakim anggota Purnawan Narsongko SH dan Ronald Salnofri Bya SH.(**)

Editor : Muhendi. S. Kom.i

No comments

Powered by Blogger.