Polres Jombang Gelar Patroli Gabungan Antisipasi Penyebaran Covid 19.





  Jombang Koranpatroli.Com;

 Demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 di wilayah kabupaten Jombang Jawa Timur, Kepolisian Polres Jombang melakukan patroli Gabungan Personil Polres Jombang, Kodim 0814, Satpol PP beserta Dishub Kabupaten Jombang dalam rangka pencegahan Covid-19.


Sekitar pukul 20:00 Wib dilaksanankan Apel Patroli Skala Besar Gabungan Personil Polres Jombang Dengan Instansi Terkait di depan pendopo kabupaten jombang, Kamis 19/8/2021 di pimpin oleh AKP Mochammad Mukid S.H selaku Kasat Resnarkoba dengan peserta Apel Kurang lebih 30 personil.



Hadir dalam giat, Drs. M. SOLEH, M.Si (Staf Ahli Bid. Pemerintahan, Kesra, Hukum dan Politik Pemkab. Jombang) AKP MOCHAMAD. MUKID, SH (Kasat Narkoba Polres Jombang). IPTU HERU WIDODO (KBO Sat Binmas Polres Jombang). IPDA PRIYO (Paurmin Bag Ren Polres Jombang). BISRI (Kesra Kab. Jombang). Gabungan anggota Polres Jombang (Sat Lantas, Sat Sabhara, Sat Intelkam, Sat Binmas, Subbag Humas dan Provos), PM TNI-AD Jombang, Kodim 0814 Jombang, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Jombang.


Kegiatan diawali dengan arahan dari kasat Reskoba AKP M.MUKID S.H Mengatakan "Pada malam hari ini fokus kita tetap  memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya penerapan prokes guna menghindari penyebaran covid-19".


"Selain kita laksanakan patroli pelanggar prokes Covid-19 juga kita laksanakan patroli dialogis antisipasi aksi preman dan premanisme. Giat patroli hari ini difokuskan kepada lokasi kerumunan masyarakat". Tambahnya.


Seusai apel kegiatan dilanjutkan dengan patroli antara lain PKL sepanjang Jl. Gub  Suryo Jombang. PKL sepanjang Jl. Pattimura Jombang. Cafe Omah 90 Jl. Kusuma Bangsa Jombang. Angkringan Jl. RE. Martadinata Jombang. PKL dan Angkringan sepanjang Jl. A. Yani Jombang. Area ruko Pasar Citra Niaga Jombang.


Pada patroli ini tim gabungan Memberikan himbauan kepada pedagang PKL untuk memperhatikan prokes, masker dan jaga jarak. Memberikan sanksi tertulis kepada pemilik cafe omah 90 karena melanggar prokes dan jam malam. Himbauan keoada para pedagang agar tertib prokes dan waktu ppkm yang telah ditentukan pemerintah dan juga kepada pengunjung untuk segera meninggalkan lokasi. Serta Memberikan sanksi sosial kepada pengunjung game online dan sanksi tertulis kepada pemilik di komplek Ruko Citra Niaga Jombang karena melanggar prokes dan jam malam.


Dari hasil patroli tersebut didapati Total pelanggar Protokol Covid-19 sebanyak 155 orang diantaranya 39 orang sanksi di tempat karna tidak memakai masker serta 113 orang sanksi teguran lisan karena tidak menjaga jarak dan 3 orang sanksi tertulis.dhodok

No comments

Powered by Blogger.