BABINSA BELA TANAH RAKYAT DISEROBOT CITRALAND DAN DIPANGGIL POLISI, BRIGJEN TNI JUNIOR TUMILAAR PROTES KERAS

Jakarta,koranpatroli.com - Babinsa (Bintara Pembina Desa) yang membela tanah milik Ari Tahiru (67) yang diserobot PT Ciputra International/Perumahan Citraland dipanggil polisi. Pemanggilan ini mendapat protes keras dari Irdam XIII/Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar.


Ari Tahiru sendiri merupakan orang miskin dan buta berupaya mempertahankan tanah miliknya. Ari Tahiru meminta bantuan Babinsa untuk tanahnya yang akan diserobot PT Ciputra International/Perumahan Citraland.



Saat ini Ari Tahiru ditangkap ditahan karena laporan dari PT Ciputra International/Perumahan Citraland.


Pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa yang telah berupaya mempertahankan tanah milik Ari Tahiru


Atas perlakuan Aparat kepolisian tersebut Brigjen TNI Junior Tumilaar membuat surat terbuka kepada Kapolri.


Surat yang ditulis di Manado, 15 September 2021 ditujukan ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, perihal: Surat Panggilan Polri kepada babinsa dan penangkapan rakyat miskin buta huruf oleh anggota Polresta Manado. Ini isi lengkap suratnya.


Kepada


Yth Bapak Kapolri


di Jakarta


Salam sinergitas TNI-POLRI dan salam presisi. 


Saya bersurat dimotivasi oleh kebenaran berdasarkan KeTuhanan Allah Yang Maha Esa-Maha Kasih Yang bernama Yehuwa.


Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar (Irdam XIII/Merdeka) memberitahukan dan bermohon agar Babinsa (bintara Pembina Desa) jangan dibuat surat panggilan Polri. Para Babinsa itu bagian dari system pertahanan Negara di darat. Para babinsa diajari untuk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.


Kami beritahukan kepada Bapak Kapolri, bahwa ada rakyat bernama Bapak Ari Tahiru rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap ditahan karena laporan dari PT Ciputra International/Perumahan Citraland. Bapak Ari Tahiru sampai surat ini dibuat masih ditahan (± 1/2 bulan). Juga Bapak Ari Tahiru ini pemilik tanah waris yang dirampas/diduduki 


PT Ciputra International/Perumahan Citraland (memang beberapa penghuni anggota Polri). Bapak Ari Tahiru sebagai rakyat minta perlindungan Babinsa, itu pun Babinsa kami pun dipanggil Polri/Polresta Manado.


Selain itu, pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa kami yang sedang bertugas ditanah Bapak Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung Nomor 3030 K tahun 2016.


Atas laporan PT Ciputra International/Perumahan Citraland, Polresta Manado membuat surat panggilan kepada Babinsa.


Akhir kata Demi Allah Yang Maha Esa-Maha Kasih, mari kita bela rakyat miskin/kecil dan jangan bela perusahaan yang merampas tanah-tanah rakyat. Terima kasih, semoga diberkati Allah Yehuwa.


Saya Tentara Rakyat 


Junior tumilaar


Brigjen TNI


Tembusan :


1. Panglima TNI


2. Kasad


3. Pangdam XIII/Merdeka


4. James Tuwo (Pengacara Ari Tahiru dan Edwin Lomban)


5. Ibu Brigita H Lasut. (Joe)

Editor : Muhendi. S. Kom.i

1 comment:

Powered by Blogger.