Kedapatan Membawa Narkotika, Pria Ini Digelandang Ke Mapolres Nganjuk



Nganjuk, koranpatroli.com
Kedapatan membawa narkotika jenis shabu STK (42) warga Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk ini digelandang ke mapolres Nganjuk pada Sabtu (11/9) sekitar pukul 15 00 wib di lingkungan Karangrejo, Kelurahan Kapas, Kecamatan Sukomoro, Nganjuk.




Kejadian berawal ketika Satresnarkoba Polres Nganjuk mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan Kapas sering terjadi transaksi narkoba, mendapat laporan petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati STK. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan plastik klip berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0.94 gram.
Ketika ditanya petugas, STK mengatakan bahwa serbuk tersebut pesanan Didik (DPO) yang beralamat di Sukomoro.
Kepada petugas STK mengaku bahwa shabu tersebut didapat dari laki-laki yang bernama SJF yang beralamat di Bulakmojo, werungotok, Nganjuk.

Berdasarkan keterangan dari STK petugas melakukan pengembangan dan mendatangi rumah SJF.
Sesampainya dilokasi petugas langsung menggeledah kediaman SJF dan mendapati beberapa plastik klip putih yang berisi serbuk kristal, masing - masing seberat 0,27 gram, 0,38 gram , 0,41, gram dan 1,41 gram.
Kepada petugas SJF mengatakan bahwa serbuk terlarang dibeli dari Jeki (26) yang beralamat di Kecamatan Peterongan, Jombang.




Terpisah Kabag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di polres Nganjuk.
"Kasus masih dalam pengembangan dan petugas masih memburu tersangka yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang," ucapnya.

Reporter : Ester Mardiana.p
Editor : Muhendi. S. Kom.i

No comments

Powered by Blogger.