MASIH BANYAK KIK BELTIM YANG BELUM TERDAFTAR


Tanjungpandan-Koranpatroli.com – Wakil Bupati Beltim Khairil Anwar menyatakan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Beltim, sanggar-sanggar seni, Komunitas, Pelaku Seni Budaya, Lembaga Adat Melayu, Forum Kedukunan Adat dan seluruh masyarakat Beltim atas diberikannya 30 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Direktoral Jenderal Kekayaan Intelektual  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.



“Sangat bangga. Semoga ini menjadi sesuatu yang bisa dikembangkan dan dimanfaatkan untuk ekonomi kreatif serta sebagai daya tarik wisata yang ada di Kabupaten Beltim sehingga menjadi suatu ciri khas dalam pengembangan perekonomian masyarakat di Beltim berbasis kebudayaan dan kearifan lokal,” harap Khairil saat kegiatan Diseminasi KI dan KIK di Hotel BW Suite Tanjungpandan, Rabu (15/9/21).


Mantan Camat Simpang Pesak itu menyatakan dengan diterimanya sertifikat ini harus memacu semangat para penggiat seni dan budaya bahkan UMKM untuk terus melestarikan adat, budaya serta produk unggulan daerah.


“Dengan adanya sertifikat ini, kita tidak usah ragu lagi untuk meneruskan budaya-budaya yang sudah masuk untuk kita kembangkan untuk meningkatkan pariwisata, kalau perlu setiap even yang kita laksanakan kita tampilkan ke depan 3-5 produk unggulan kita,” ujar Khairil.


Didampingi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Evi Nardi, Khairil menyatakan sebenarnya masih banyak KIK dari Belitung Timur yang belum memperoleh sertifikat, seperti madu trigonal, sukun mentega, nyiruk nampik hingga gantang. Ke depan, dia berharap dinas terkait dapat melakukan inventaris atas KIK tersebut.


“Banyak yang perlu kita daftarkan, namun harus kita buat agar jadi khas Beltim. Jadi begitu orang beli produk tersebut orang harus belinya dengan datang ke sini, atau begitu dibawa ke luar orang sudah tahu itu produk asli Belitung Timur,” kata Khairil.


Sebelumnya, Pemkab Beltim telah melakukan Nota Kesepakatan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Bidang Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : UM.01.01. 4328 dan Nomor: 19/PKS/I/BT/2020 kemudian diturunkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Belitung Timur Nomor : UM.01.01.4328 dan Nomor: 19/PKS/I/BT/2020 tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis di Kabupaten Belitung Timur yang ditandatangani tanggal 3 Desember tahun 2020.


Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Beltim sudah melakukan kajian dan pendaftaran terkait dengan ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional yang ada di Kabupaten Belitung Timur dengan jumlah yang sangat banyak. Sebanyak 30 Sertifikat KIK itu juga sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia asal Belitung Timur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (Patroli Babel)

Editor : Muhendi. S. Kom.i

No comments

Powered by Blogger.