Fasilitas umum saluran Got digunakan pemilik bangunan untuk kepentingan sendiri.

 



Jatinegara, koranpatroli.com
Pemilik bangunan sekitar pasar tradisional jatinegara tepatnya jalan pasar selatan. Pemilik bangunan sepantaran jalan memanfaatkan got atau saluran air itu untuk kepentingan pribadi sehingga fasilitas umum jalan dan got terlihat menyempit. 





Hal ini dihimbau kepada instansi terkait agar segera lakukan penertiban karena masalah ini sudah menyalahi fungsi dan aturan dari bangunan tersebut yang memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan sendiri. 





Tepatnya jl. Pasar selatan Rt 01/04 no. 18 bali mester jatinegara dan di kontrak kan kepada orang lain untuk usaha.  hal ini sudah mengalahkan aturan Perda no. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dan ini tidak sesuai dengan IMB. 
Awak media dilokasi melihat lokasi got tersebut dipakai usaha di atasnya ( dikontrak kan). Untuk itu segera adakan Sidak dan penindakan lanjutan serta di periksa sertifikat nya apa cocok dengan  IMB  Diimbau agar tidak ada petugas yang menutup mata akan masalah got ini (fek)


No comments

Powered by Blogger.