Lepas Dari Pantauan Diskotik Pujasera Masih Bebas Beroperasi





 Jakarta, koranpatroli.com - Tempat hiburan malam diskotek, Pujasera PS berlokasi di Mangga Besar, Jakarta Barat, kembali beroperasi di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama 14 hari, mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.


Beroperasinya tempat hiburan tersebut menantang Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.


Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali .


Diskotek Pujasera atau yang akrab disebut PS ini merupakan tempat yang biasanya dikunjungi banyak orang yang mencari kesenangan di malam hari pada masa sebelum pandemi. Namun, sejak Pemerintah Provinsi Jakarta memberlakukan PPKM seluruh tempat hiburan malam atau restoran dan rumah makan diperbolehkan buka namun dengan aturan yang sangat ketat.


Dari pantauan di lokasi Mangga Besar, Jakarta Barat, (2/10/2021) Pagi dini hari, diskotik PS beroperasi secara diam-diam. Bahkan management PS menutup pintu utama yang berada di jalan Mangga Besar raya, sehingga dapat mengelabui para petugas yang memang tidak mengetahui kecurangan management PS.



Untuk mengelabui petugas, PS membuka pintunya lewat pintu ruko bertuliskan Siera yang diduga masih satu management dengan PS.


Disaat pengunjung akan memasuki lobby ruko siera, pengunjung memang diukur suhu tubuhnya, bahkan salah satu petugas keamanan juga menanyakan sertivikat vaksin, namun itu hanya pertanyaan sederhana. Dalam pelaksanaannya petugas tidak memeriksa sertifikat vaksin, mereka justru menutup kamera lensa kamera handphone baik kamera belakang maupun kamera selfi dengan stiker bulat pas dan terukur.


Setelah melewati pemeriksaan badan, di dalam diskotik PS, para pengunjung berdempetan sangat padat, bahkan untuk berjalan para pengunjung harus meraba karena didalam ruangan pengunjung sangat padat.


Didalam diskotik yang sangat fenomenal di lingkungan clubber ibukota, PS tidak hanya menyediakan minuman beralkohol tingkat tinggi, di dalam diskotik tersebut juga ada narkoba berjenis extacy dengan harga 650 ribu rupiah perbutirnya.


Keberadaan diskotik PS untuk buka ditengah masa PPKM level 3 ini merupakan tindakan fenomenal pengusaha hiburan malam yang patut diacungi 2 jempol. Tidak hanya menentang keputusan Gubernur DKI, Keputusan Menteri Dalam Negeri yang merupakan panjang tangan dari Presiden RI mereka libas.


Dapat diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang PPKM level 3 selama 14 hari, mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021, tertuang di Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan tersebut merupakan lanjutan pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.


Dapat diketahui sebelumnya, Anies mengatakan, meski angka kasus di Jakarta semakin terkontrol, namun kita belum boleh lengah.


“Tetap jaga semangat, jaga kesehatan, disiplin prokes 6M jangan kendor. Semoga perjuangan kita di masa pandemi ini menghasilkan hasil yang baik,” kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (22/9) lalu.


Anies juga menjelaskan fasilitas pusat kebugaran /gym, ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50 persen.


Selanjutnya, restoran/rumah makan dan kafe dapat beroperasi hingga tengah malam, mulai pukul 18.00-24.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Namun dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 60 menit. “Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” tuturnya.


Namun, untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada di gedung/toko hanya diizinkan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kapasitas maksimal 50 persen,satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.


Namun peraturan hanyalah peruaturan yang hanya untuk dibaca namun tidak dijalankan, tidak hanya menabrak keputusan Gubernur DKi, secara terang terangan mereka malawan pemerintah yang tengah menyatakan perang terhadap segala bentuk Narkotika. (Red)

Editor : Ester Mardiana.p

No comments

Powered by Blogger.