Terkait Dugaan tindakan Melawan Hukum, Salah Satu Pengacara Nganjuk Hadirkan Saksi Ahli Dipersidangan.





Nganjuk, koranpatroli.com_

Persidangan terkait dugaan melawan hukum antara Gari (penggugat_red) warga Desa Pesudukuh, Rt 06, Rw 02, Kecamatan Bagor melawan Tamim atau Kemis (tergugat_red) yang beralamat di Dusun Pugruk Rt 02, Rw 06 Desa Pesudukuh, Kecamatan Bagor, Nganjuk hadirkan saksi ahli.

Persidanganan pada Selasa (23/11) pukul 13.00 WIB yang dilakukan di Pengadilan Negri (PN) Nganjuk ini akhirnya ditunda hingga satu minggu kedepan.


Dalam keterangannya sebagai saksi ahli Indra Iswara, SH, M.Kn mengatakan bahwa seperti yang tertuang dalam aturan menteri agraria didalam hal PPAT ( pejabat pembuat akta tanah ) sebelum melakukan transaksi jual beli maka harus diperiksa terlebih dahulu, pemeriksaan diantaranya adalah bukti - bukti materiil dan bukti tertulis. Dimana bukti materiil harus jelas bagaimana kedudukan penjual, pembeli atau tanah/ objek yang akan dibeli sah untuk dilakukan transaksi jual beli.




Tanah yang dinyatakan sah untuk diperjual belikan adalah tanah yang tidak dalam sengketa, bebas dari sitaan dan bebas dari jaminan hutang.

Untuk melakukan sebuah jual beli PPAT harus melakukan pengecekan sertifikat dan memeriksa keaslian dari data - data KTP, KK, surat nikah dan juga melakukan pembayaran pajak.

Apabila syarat formil bisa dilakukan, dilimpahkan dengan pembuatan akta jual beli.

Indra juga mengatakan bahwa kasus yang terjadi dalam persidangan ini bisa dinyatakan cacat formil ketika ditemukan fakta bahwa penjual melakukan transaksi jual beli satu objek kedua orang pembeli yang berbeda.


Penasehat hukum tergugat Sutrisno, S.H selepas sidang menuturkan pada wartawan bahwa kliennya (Tamin_red) merasa terkena tipu muslihat dikarenakan bahwa ketika kliennya membeli sebidang tanah hingga pada saat menjadi tergugat klienya tidak menerima sertifikat tanah yang dijual tersebut.

"Bukti- bukti pembayaran pada saat membeli dari klien saya itu lengkap bahkan saksi - saksi sudah dihadirkan dalam persidangan pertama," tuturnya.


Sutrisno juga mengatakan bahwa sejak awal transaksi jual beli kliennya sudah menguasai objek (sawah_red) dan menggarapnya.

" klien saya dilaporkan karena tindakan melawan hukum oleh pihak pembeli objek yanv kedua. Klien saya dianggap menguasai objek tanpa bukti kepemilikan," tambahnya.


Dikabarkan sebelumnya bahwa Lili untari memiliki dua bidang tanah sawah yang dijual pada Paryono yang pada saat itu menjabat Kepala Desa Pesudukuh, Bagor Nganjuk pada tahun 2015. Oleh Paryono dua bidang tanah tersebut dijual kepada dua orang dan salah satu pembeli tanah tersebut adalah Tamim,akan tetapi Tamim hanya diberi kwitansi saja tidak beserta sertifikatnya hanya sebatas ditunjukan ketika transaksi.

Hingga pada tahun 2021 Tamim mengetahui bahwa sertifikat itu sudah beralih tangan dan berganti nama menjadi Gari.

Dengan adanya peristiwa tersebut Gari melaporkan Tamim dengan dugaan tindakan melawan hukum.

Reporter : Ester Mardiana.p

Editor : Muhendi. S. Kom.i

No comments

Powered by Blogger.