Kembalikan Barang Bukti Motor Hasil Razia, Kapolres Nganjuk Berpesan Agar Pengendara Patuhi Aturan Bila Tak Ingin Ditindak





Nganjuk, koranpatroli.com - Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, S.H., S.I.K., M.H., mengingatkan para pengendara kendaraan bermotor untuk mentaati peraturan lalu lintas, mematuhi spesifikasi standar kendaraan, dan tidak melakukan balap liar jika tidak ingin ditindak oleh petugas kepolisian dari jajaran Polres Nganjuk. Hal tersebut disampaikan AKBP Boy Jeckson saat mengembalikan barang bukti kendaraan bermotor yang disita dari hasil sejumlah razia menjelang pergantian tahun baru lalu. 


"Saya minta kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor, khususnya adik-adik remaja di Kabupaten Nganjuk untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama, jangan lagi mengubah-ubah spesifikasi standar kendaraan bermotornya," kata AKBP Boy Jeckson selepas acara pengembalian yang berlangsung di halaman Mapolres Nganjuk, Kamis (13/1/2022). 


"Yang juga harus diingat, jangan lagi melakukan balap liar karena petugas dari Polres Nganjuk pasti akan melakukan tindakan hukum. Ini semua demi keselamatan para pengendara dan orang lain sesama pengguna jalan," katanya. 




Sebelum libur Natal dan Tahun Baru lalu, jajaran Polres Nganjuk memang melakukan razia kendaraan bermotor secara masif selama 10 hari pada periode pelaksanaan Operasi Lilin di Kabupaten Nganjuk. Ratusan kendaraan, terutama sepeda motor, yang digunakan untuk balap liar serta sudah dimodifikasi sehingga melanggar ketentuan mengenai spesifikasi standar dijaring dan diamankan pada kegiatan tersebut. 


Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Indra Budi menyebut motor yang diamankan itu memang pada akhirnya dikembalikan kepada para pemilik masing-masing setelah memenuhi sejumlah persyaratan. 


“Pemilik wajib melengkapi surat-surat kendaraan, membawa surat keterangan dari Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat serta menghadirkan orang tua pemilik sepeda motor bagi yang masih di bawah umur," kata AKP Indra Budi.


Lebih lanjut AKP Indra Budi menambahkan untuk sepeda motor yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan, maka pemilik wajib mengembalikan terlebih dahulu sesua dengan spekteknya sebagaimana pesan Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson.


Harapannya dengan kegiatan seperti ini Sat Lantas Polres Nganjuk dapat menekan angka kecelakaan di Kabupaten Nganjuk dan fatalitas korban kecelakaan bisa turun.


“Saya mengimbau kepada warga Nganjuk, terutama anak-anak remaja, untuk menaati peraturan lalilintas, tidak melakukan balap liar karena Satlantas akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran. Selain itu, hindari kerumunan karena pandemi Covid – 19 masih ada dan jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan," tuturnya. 


Editor : Ester Mardiana.p

No comments

Powered by Blogger.