Polres Nganjuk Kembali Menggulung Jaringan Pengedar Sabu asal Jombang




Nganjuk, koranpatroli.com- Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali menangkap dua orang  pengedar sabu-sabu, yakni YW (36 tahun) dan HS (34 tahun) yang merupakan jaringan asal Jombang, Rabu (23/2/2022) malam. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari diamankannya dua orang kurir narkoba sebelumnya.


“Kami berhasil menggulung pengedar sabu jaringan Jombang dan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2,93 gram berkat kecepatan anggota bergerak di lapangan,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso, S.H.




“Tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif memberikan informasi melalui program “Wayahe Lapor Kapolres”. Informasi yang benar dan akurat terbukti sangat membantu kami,” tuturnya.


Sehari sebelumnya, Satresnarkoba Polres Nganjuk telah menangkap 2 orang kurir sabu, yaitu WD (40 tahun) asal Semampir, Kediri, dan RZ (30 tahun) asal Bandarkedungmulyo, Jombang. 




AKP Pujo menyebut timnya masih terus melakukan pendalaman demi mengungkap jaringan yang lebih besar.


“Saat ini tim kami yang di lapangan masih melakukan penyelidikan lebih dalam terkait keterangan salah satu tersangka yang mendapat pasokan sabu dari temannya," katanya.


“Kami sudah mengantungi identitas pemasok yang juga berasal dari Jombang tersebut. Semoga dalam waktu dekat kami bisa menangkapnya,” kata AKP Pujo. (Red)

No comments

Powered by Blogger.