Kejari Nganjuk Bersama Beberapa Perum Perhutani KPH Adakan Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.




Nganjuk, koranpatroli.com-Kejari 
Nganjuk adakan penandatanganan perjanjian kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara dengan perum perhutani kesatuan pemangku hutan Nganjuk, Kediri, dan Jombang.
Acara diadakan di wisata alam Ganter Ecopark Nganjuk Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk pada selasa 6 september 2022 pukul 09.30 WIB.

Tampak hadir dalam acara tersebut Mukhlisin S.Hut selaku administratur KPH Jombang, Rukman Supriatna, S.Hut ., M. Par administratur KPH Kediri, Boma Wira Gumilar, SH.,MH Kasi Datun, Roy Ardyan N.C, SH.,MH Kasi Pidum, Para Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Nganjuk, Para Waka adminstrasi, Kasi, Kepala Subseksi, Polmob, Komadan Regu, Pembina Jaga Wana dari Perhutani KPH Nganjuk, KPH Kediri dan KPH jombang, Ketua LMDH Desa Ngliman, Camat Desa Ngliman Sukirno, Kepala Desa Ngliman Imam Widodo.



Dalam sambutan oleh Wahyu Dwi Hadmojo,S.Hut , MM (Administratur KPH Nganjuk) yang mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk karena telah banyak membantu terhadap permasalahan yang dialami oleh KPH Nganjuk dengan berkoordinasi.
"Terima kasih kepada Kejari Kabupaten Nganjuk yang sudah banyak membantu permasalahan yang dialami oleh KPH Nganjuk dengan cara berkoordinasi," tuturnya.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH., MH mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak Perhutani dengan terlaksananya acara pada hari ini. 
"Kejaksaan Negeri Nganjuk mengucapkan terima kasih kepada Perum Perhutani atas kepercayaannya kepada kami untuk melaksanakan Perjanjian Kerjasama ini," tutur Kejari Nganjuk.
Kejari Nganjuk juga menambahkan bahwa 
dengan dilaksanakannya Perjanjian Kerjasama ini diharapakan dapat meningkatkan kolaborasi atau kerjasama yang selama ini terjalin.



Untuk diketahui bahwa perjanjian kerjasama yang ditandatangani meliputi bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, dimana Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Nganjuk memberikan bantuan hukum yaitu layanan di bidang perdata yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus baik secara non litigasi dan atau litigasi sebagai Penggungat/Penggugat Intervensi/Pemohon/Pelawan/Pembantah atau Tergugat/Tergugat Intervensi/Termohon/Terlawan/Terbantah.



Pertimbangan Hukum adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan atau Pendampingan Hukum (Legal Assitance/LA) dan atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang Perdata.
Tindakan Hukum Lain adalah wewenang yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara diluar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihakan keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibaan pemerintah antara lain bertindak sebagai fasilitator, mediator, atau konsiliator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan atau antar Negara atau Pemerintah atau antara Negara atau Pemerintah dengan pihak lain diluar Negara atau Pemerintah.



Pelayanan Hukum adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara secara tertulis , lisan maupun melalui sistem elektronik kepada masyarakat terkait masalah Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk konsultasi dan pemberian infortmasi yang tidak terkait konflik kepentingan dengan Negara atau Pemerintah.

Reporter : Ester Mardiana.p
Editor : Muhndi. S. Kom.i


No comments

Powered by Blogger.