Ketua Panitia PTSL Desa Malangsari : 75 Persen Pemohon Adalah Pecah Waris.



Nganjuk, koranpatroli.com
Panitia program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk mengatakan bahwa pemohon PTSL didesanya 75 persen adalah pecah waris, hal tersebut dikatakan Sugianto selaku ketua panitia PTSL, pada selasa (04/04/2023), di kantor Desa Malangsari.

Sugianto juga mengatakan bahwa tingkat kesulitan dalam mengerjakan pemberkasaan PTSL terletak pada pecah waris.
"Ketika mengerjakan pecah waris harus lebih teliti dikarenakan harus mendatangkan ahli warisnya," ujarnya.

Kepada media, Sugianto menjelaskankan bahwa panitia atau pokmas dibentuk sesuai dengan kesepakatan pemohon.
"Pembentukan panitia kami lakukan pada 24 januari 2023 lalu sesuai dengan kesepakatan pemohon,"ujarnya.
Sugianto berharap program yang sudah diikuti oleh 681 pemohon ini berjalan dengan lancar sehingga masyarakat desanya bisa memiliki sertifikat.

 "Sebenarnya kami mendapat kuota 700 bidang, akan tetapi yang mendaftar baru 681 pemohon," imbuhnya.

Ester Mardiana.P

No comments

Powered by Blogger.