Ada Aroma Busuk Pada Kegiatatan Tutup Lobang DINAS PUTR UPT II RIAU, Akibatnya Jalan Lintas Manggala Jonson Rusak Parah,



Rohil.koranpatroli.com_Sungguh miris,melihat kondisi jalan lintas Mengala Jonson, Kecamatan Pujud, Kabupten Rokan Hilir, yang merupakan jalur alternatif penghubung Kabupaten Rokan Hilir dan Rokan Hulu.


Dimana jalan tersebut merupakan jalan Propinsi Riau, dari pantauan dan investigasi Team LSM DPC GAKORPAN Rokan Hilir yang juga merupakan Ketua PAC KOSGORO Kecamatan Pujud, melihat begitu panjangnya deretan antrian alat tranportasi segala jenis angkutan darat, diprediksi hampir mencapai 4 kilo meter menutup badan jalan, sehingga membuat pengguna jalan yang mengendarai roda dua pun susah untuk melintas, sampaikannya kepada awak media ini, saat di konfirmasi melalui video virtualnya, (27/5/2024)


Melihat hal ini, Team Investigasi Gakorpan Rohil, Ahma Yani melihat bahwa pekerjaan tutup lobang yang dilaksanakan kegiatannya udah lebih dari satu bulan lalu dikerjakan, yang dilaksanakan oleh Dinas PUTR UPT II PROPINSI RIAU dijalan tersebut sepertinya kegiatan pekerjaannya tidak maksimal, dimana material tidak memadai dan pelaksanaan kegiatan pekerjaan tersebut tidak ada diawasi oleh pengawas dari Dinas bersangkutan, yang ada dilapangan hanya THL yang statusnya sebagai tenaga honor, terindikasi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak ada yg mengarahkan tata cara pekerjaan, sebagaimana mestinya, ucapnya.


"Ini perlu menjadi perhatian kepada Kadis PUPR Propinsi Riau dan Kabid UPT ll yang membidangi kegiatan ini"


Agar pengunaan angaran yang dikucurkan untuk kegiatan tersebut tidak sia - sia dan sekiranya kegitannya terealisasi dengan baik dengan begitu masyarakat dapat menikmati, karna jalan merupakan urat nadi ekonomi, jika jalan ini tidak ditangani dengan kesungguhan dapat memperlambat kususnya perekonomian masyarakat tempatan dan umumnya perekonomian masyarakat luas, jelasnya.


Lanjut Yani, Tim Investigator LSM DPC GAKORPAN Rohil ini mengendus adanya aroma busuk yang tak sedap atas prekerjaan Tutup Lobang atau Perawatan Jalan tersebut.  


Maaf saja!, yani menambahkan, kami melihat dan mencermati, betapa beberapa orang dan kelompok tertentu yang hebatnya kebangetan, lebih-lebih dari profesi artis, akting dan sandiwaranya sudah stadium 4, rela menjual harga diri dan melacurkan profesi, demi melakukan aksi jilat menjilat, dan merampok dengan gaya-gaya elegan, hancur sudah Negeri ini, para perampok berdasi sudah mulai mendominasi," mengangkangi amanat Pasal 1 Ayat 2 PP No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara, Serta Pasal 120, Ayat 1 PP No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan, disebutkan "Bahwa masyarakat berhak melaporkan penyimpangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan kepada penyelenggara jalan, tegasnya


Tambakannya lagi, seperti Pekerjaan Tutup Lobang atau Perawatan Jalan di Jalan Lintas Menggala Jonson, Kecamatan Pujud ini, wajib di lakukan audit oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan, terhadap yang memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH), segera tangkap dan penjarakan, sekalipun dia yang mengaku dari kalangan Partai, Asosiasi maupun yang berlindung atas nama Tokoh Agama, tutupnya, (Arj)

Editor : Ester Mardiana. P

No comments

Powered by Blogger.