Ketua LSM FAAM DPC Nganjuk Angkat Bicara Terkait Pelebaran Pembangunan Jembatan Cor Desa Putukrejo.
Nganjuk, koranpatroli. com_ terkait pelebaran pembangunan jembatan cor Desa Putukrejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Ketua LSM FAAM (Forum Aspirasi Dan Advokasi Masyarakat) DPC Nganjuk Achmad Ulinuha mengatkan bahwa pihaknya memunculkan pertanyaan pelebaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Putukrejo (Sugito).
"Kami sebagai kontrol sosial jelas mempertanyakan adanya pelebaran jembatan tersebut, apakah sudah sesuai RAB nya, " ujarnya pada Sabtu (10/03/2024) melalui pesan whatsaap.
Achmad Ulinuha juga mengatakan jika mengacu dari tujuh hal yang masuk ranah tipikor sesuai UU No. 31 Th 1999 Jo UU No. 20 Th 2001 tentu adanya kepentingan Kepala Desa dengan menambah luas jembatan.
"Dengan adanya penambahan luas jembatan tentu ada kepentingan Kepala Desa didalamnya, " imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa pembangunan jembatan cor Desa Putukrejo diduga untuk kepentingan pribadi, hal tersebut terlihat dari ukuran jembatan yang dibuat melebar dari ukuran kurang lebih 2,5 meter menjadi ukuran kurang lebih 8 X 7 meter.
Narasumber mengatakan bahwa hal tersebut terkesan pemborosan dan tidak ada gunanya, karena masih ada jembatan yang lebih darurat untuk diperbaiki.
Narasumber yang enggan disebutkan namanya juga mengatakan bahwa pembangunan tersebut hanya menguntungkan Kepala Desa, dikarenakan jembatan melebar hingga ke halaman rumahnya.
Masih kata Narasumber, bahwa sebelum dilakukannya pembangunan tersebut tidak ada musyawarah. Dalam musyawarah yang pernah dilakukan adalah adanya pengajuan dan kesepakatan pembangunan jembatan yang terletak di Dusun Datar.
Ketika dikonfirmasi pada Kamis (07/03/2024) Sugito mengatakan bahwa pelebaran jembatan dilakukan untuk jalan akses menuju Masjid dan pelebaran juga dibiayai oleh pihaknya sebesar Rp 28 juta. (team)
Editor : Ester Mardiana. P
No comments