Pembayaran Upah Pekerja Di PT. PCI Masih Menjadi Polemik, Begini Keterangannya




Jombang, koranpatroli.com_ pembayaran upah pekerja di PT. Platinum Cemerlang Indonesia hingga kini masih menjadi polemik, hal ini dikarenakan kontraktor pengurukan  atas nama CV. Rahayu membuat pernyataan melalui media massa yang berujung akan adanya tuntutan dari kubu Jatmiko, warga Desa Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang. 

Kepada media patroli, Jatmiko mengatakan bahwa Amir telah memberi keterangan tidak benar melalui salah satu media dengan mengatakan bahwa untuk pembayaran upah pekerja telah terselesaikan. 

Jatmiko mengatakan bahwa perjanjian dengan Amir selaku direktur CV. Rahayu sudah dilakukan, klausul dan segala pernyataan sudah tertuang didalamnya. 

"Setelah itu saya bilang agar surat pernyataan dibawa pulang dulu dan dipelajari, jika ada perubahan silahkan komplain, setelah tidak ada komplain saya anggap tidak ada masalah dan amir juga sudah melakukan pembayaran upah pekerja," ujar Jatmiko pada Rabu (13/03/2024). 

"Yang artinya kesepakatan telah disepaki bersama, " tambahnya. 

Jatmiko menjelaskan pula bahwa berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, akhirnya pada tanggal 28 Januari 2024 jalan akses menuju pembanguan pabrik dipatok oleh warga untuk murubah harga, dikarenakan dengan harga awal dianggap rugi, dan pada akhirnya pihak Amir menyetujui beberapa item diantaranya adalah pihak CV. Rahayu akan membayar sesuai kesepakatan warga sebagai kontraktor juga investor. 

"Klausul kedua saya membantu saudara Amir bahwa investor harus membantu Amir agar bisa menyelesaikan upah kerja, " ungkapnya lagi. 

Jatmiko juga menambahkan bahwa upah kerja sudah diselsesaikan oleh pihak Amir sebesar Rp 110 juta sesuai dengan opname pertama yaitu sebesar Rp. 26.410.000.

"Hari ini Amir masih mempunyai tanggungan sebesar Rp. 49.875.000 dam sudah dimediasi Forpincam, namun hingga saat ini belum bisa menyelesaikan yang berakhir pada penutupan lokasi pengurukan pabrik, " imbuh pentolan LSM Gerakan Pemuda Marheinis ini. 

"Jadi ini hanya masalah kekurangan saja, karena Amir berpikir bahwa ketika tambang tidak beroperasi atau tidak mengirim matrial pengurukan, maka pekerja tidak dibayar upahnya itu adalah salah, karena pada malam hari mereka tetap bekerja dengan menjaga alat yang ada dilokasi, " tuturnya seraya menegaskan bahwa keterangan Amir dipemberitaan salah satu media online tidak benar. 

"Kami akan mempersiapkan pengacara untuk menuntut Amir karena keterangan yang diberikan ke media tidak benar, begitu juga dengan medianya yang tidak konfirmasi terlebih dahulu dengan saya, " tegas Jatmiko. 

Masih ujar Jatmiko, bahwa pihaknya tidak mengambil alih terkait upah gaji dan lainnya, dikarenakan pihak CV. Rahayu berhubungan langsung dengan koordinator tenaga kerja. 

"Jadi pada saat mediasipun yang bicara terkait kekurangan upah pekerja juga koordinatornya, " pungkasnya. 

Hingga berita ini kami tulis pihak CV. Rahayu belum memberikan klarifikasinya. 


Editor : Ester Mardiana. P

No comments

Powered by Blogger.