VIRALNYA Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Ditetapkan Tersangka Korupsi. Ketua GAKORPAN ROHIL Angkat Bicara.




Riau - koranpatroli. com_Maraknya pemberitaan di Media Online, Cetak dan Streming Video di Kabupaten Kampar, tentang pemberitaan, "Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar, Provinsi Riau Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi"

Hal ini tentunya menjadi Pekerjaan Rumah (PR) besar yang harus disikapi oleh, kususnya bagi Kepala Daerah Kabupaten/Kota Se Provinsi Riau dan umumnya Se Indonesia , sampaikan Arjuna Sitepu, Ketua LSM DPC GAKORPAN ( Lembaga Suwadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara) Kabupaten Rokan Hilir dalam Press Release nya, Sabtu (16/3/2024)

Keluh kesah dan kritikan dari para Masyarakat, LSM dan Wartawan ini dapat menjadi tolak ukur Pemerintah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau untuk meningkatkan kembali kepercayaan publik akibat dari "Viralnya Kasus Penahanan 2 Mantan Kepala RSUD Bankinang itu, yakni dr Wira Dharma, MKM (Mantan Direktur RSUD Bangkinang TA 2017) dan dr Andri Justian, SpPD (Direktur RSUD Bangkinang TA 2018). Mereka diduga menyebabkan Kerugian Negara mencapai Rp 6,9 Miliar dan

ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit tersebut, terangnya.

Hal ini disampaikan, Ketua GAKORPAN, Arjuna Sitepu dalam press releasenya.

Arjuna pun meminta kepada orang nomor satu di Kabupaten Kampar ini harus mengambil sikap tegas dalam memperbaiki RSUD Bankinang ini, dengan segera menutup ruang intervensi pribadi, sehingga dapat meminimalisir terjadinya praktik perdagangan pengaruh, yang didefinisikan sebagai janji, penawaran atau pemberian kepada pejabat publik atau orang lain siapa pun, secara tidak langsung atau langsung, untuk menyalahgunakan pengaruhnya demi memperoleh manfaat yang tidak semestinya serta meningkatkan pelayanan aktif, kreatif, efektif, efesien dan memuaskan, tegasnya.

"Perdagangan Pengaruh terjadi akibat pelanggaran etika dan moralitas yang dilakukan oleh para penyelenggara negara sehingga perlu adanya strategi pencegahan dan penindakannya”.

Sebagaimana amanat Pasal 1 Ayat (2) UU Nomor : 68 Tahun 1999 tentang Tata cara peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara, ungkap pegiat anti rasuah yang dikenal aktif menyuarahkan bahwa "Korupsi bukanlah rejeki, Tetapi meraka adalah para pejabat negara yang dengan senang hati "merampok" uang rakyat dengan berbagai cara. Indonesia boleh saja telah merdeka 79 Tahun, namun baru sebatas terbebas dari kolonial, sedangkan kemerdekaan yang dicita-citakan masih belum terwujud. Hal ini disebabkan perilaku bangsa sendiri yang ingin hidup sejahtera, namun mengesampingkan kepentingan bersama. Inilah yang kemudian menyebabkan rakyat terus berada dalam keprihatinan. Indonesia tengah dikuasai penjajah korupsi, itu jelaskannya.

Kita tidak ingin RSUD Bangkinang yang para dokter - dokter dan karyawannya mumpuni dibidangnya, tetapi  pelayanannya kepada pasien buruk. Harus lebih baik kedepan memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kampar, tutupnya mengakhiri press releasenya. (Red)

No comments

Powered by Blogger.