Polres Nganjuk Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Semeru 2024

 



Nganjuk,koranpatroli.com- Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dengan didampingi Wakapolres, Pejabat Utama (PJU) serta Kapolsek jajaran Polres Nganjuk melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2024, Pemusnahan  digelar di halaman apel Polres Nganjuk, Rabu (03/04/2024). 


Dalam keterangannya, Kapolres Nganjuk menyebut barang bukti yang akan dimusnahkan dari hasil pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2024 yang dilaksanakan sejak 19 hingga 30 maret 2024 adalah Okerbaya 10.900 butir, Shabu 8 gram, Velq cacing 14 buah,  Knalpot brong 67 batang serta 108,5 liter Miras. 


Barang bukti tersebut berasal dari beberapa kasus yakni Kasus TO terdiri dari Premanisme 1 kasus, Prostitusi 3 kasus, Judi 6 kasus, Narkoba 2 kasus, Jumlah Tersangka 11 orang. Kasus non TO terdiri dari Premanisme 1 kasus, Prostitusi 1 kasus, Judi 2 kasus, Narkoba 4 kasus, Miras 57 kasus, Handak 1 kasus. 


Jumlah Tersangka 66 orang dengan barang bukti  Uang tunai Rp.2.351.000,-, Handphone  20 unit, R2 3 unit, Shabu 15,33 gram, Pil Dobel L 26,975 butir, Serbuk handak 26 ons dan Miras ilegal 108,5 liter. Jumlah Penindakan pelanggaran Lalu lintas selama Januari sampai dengan  Maret 2024 total 756. 


“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas tindakan kriminal dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya yang tentunya sangat  meresahkan masyarakat,” ujar AKBP Muhammad. 


Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, S.Sos., yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasi atas keberhasilan yang telah diraih oleh Polres Nganjuk dalam Operasi Pekat Semeru 2024. 


"Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan dedikasi Polres Nganjuk dalam memberantas penyakit masyarakat serta berharap upaya-upaya ini dapat terus ditingkatkan sehingga Kabupaten Nganjuk dapat menjadi lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warganya," kata Tatit.(**) 


Editor : Ester Mardiana. P

No comments

Powered by Blogger.