Wartawan Tidak Bisa Dijerat UU ITE, Dan Berhak Menolak Panggilan APH Jika Di Jerat UU ITE.




Bandung, Koranpatroli.com

Wartawan tidak bisa dijerat UU ITE itulah ungkapan Yayat S Wowor SH MH dalam diskusi dengan para jurnalis yang tergabung dalam Organisasi Pacira melalui Aplikasi Zoom Sabtu 27 April 2024.


Dalam pemaparannya Yayat S Wowor SH MH apabila ada rekan Pers/ jurnalis ada pemanggilan dengan keterkaitan propesi oleh Aparat penegak hukum maka itu bertentangan dengan undang undang No 40 tahun 1999 pasal 8 yang berbunyi dalam propesinya wartawan mendapat perlindungan hukum dan MOU antara Polri dan Dewan Pers," tuturnya. 


"Dari kesimpulan diskusi tersebut Yayat S Wowor SH MH, bahwa jika ada penyalahgunaan propesi jurnalis pihak Aparat penegak hukum harus ada koordinasi dengan Dewan Pers untuk penyelesaiannya apabila ada karya jurnalis dianggap melenceng sesuai pasal 15 UU tentang Pers yang diperkuat dengan keputusan Mahkamah Agung," ungkapnya. 


Masih kata ia, Wartawan juga memiliki hak tolak apabila ada pemanggilan dari Aparat penegak hukum kecuali oleh pihak pengadilan sesuai pasal 1 ayat 10 UU Pers," ujarnya. 


Yayat S Wowor SH MH adalah Advokat Wartawan yang tergabung diorganisasi Pacira yang bermarkas di Kabupaten Bandung, yang juga beliau sebagai Kuasa Hukum Wartawan PACIRA  tersebut juga menegaskan bahwa wartawan memiliki hak tolak.


"Wartawan juga memiliki hak tolak, sesuai Pasal 1 ayat 10 UU Pers 40/1999, wartawan memiliki hak tolak atas pemanggilan apa pun dari siapa pun, kecuali pemanggilan oleh pengadilan,” tegas Yayat Wowor



Jurnalis: Asep cahyana.

No comments

Powered by Blogger.