Rumah Kost Dirusak Warga, Mantan Pengelola Harus Ganti Rugi Puluhan Juta Rupiah, Berbuntut Pelaporan.
Nganjuk, koranpatroli. com_Rumah kost yang disewakan dengan sistem perjam diamuk warga, mantan pengelola diwajibkan mengganti rugi kerusakan sejumlah Rp. 12.700.000 oleh pemilik.
Diceritakan mantan pegawainya, dengan inisial AG (19) bahwa kekasihnya yang menempati salah salah satu kamar kost bertengkar mulut dengan teman satu kostnya pada Rabu 25/09/2024 sehingga menimbulkan suara gaduh, dikarenakan dianggap membuat onar AG dan kekasihnya diusir dari kost tersebut oleh Kevin (pemilik kost).
Pada hari berikutnya (Kamis) warga yang sudah geram terhadap berdirinya kost yang diduga untuk esek-esek beramai-ramai mendatangi kost dan melakukan pengrusakan.
Dengan adanya pengrusakan tersebut Kevin mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 12.700 juta.
Kevin yang tidak terima kostnya di amuk warga, mendatangi keluarga AG . "Kevin datang bersama anak buahnya yang bernama Zaki datang kerumah nenek saya yang berada di Termas Patianrowo pada hari Sabtu tanggal 28/09/2024 menuntut ganti rugi ke saya, " ujar AG.
Tidak hanya sampai disitu, Zaki yang sudah emosi kemudian menghajar AG hingga mengalami luka lebam.
Belum puas dengan perlakuan Zaki, beberapa kali Zaki mengancam AG melalui pesan whats appnya, jika dirinya tidak bisa membayar semua ganti rugi,
AG yang merasa ketakutan akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Kertosono didampingi LSM FAAM.
Karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan berada di wilayah Kecamatan Patianrowo, AG melaporkan kejadian penganiayaan di Polsek Patianrowo dengan dan melakukan visum.
"Kasus penganiayaannya biar ditangani oleh polsek Patianrowo untuk kasus pemerasan dan intimidasinya biar dilaporkan ke polsek Kertosono, " ujar Achmad Ulinuha Ketua LSM FAAM DPC Nganjuk.
Menanggapi Hal tersebut Achmad mengatakan bahwa kost yang disewakan dengan hitungan jam itu sama dengan hotel jadi harus menggunakan ijin.
"Saya lihat kost tersebut sudah banyak dikeluhkan warga, warga resah karena banyaknya orang yang keluar masuk kedalam kost berpasangan dan diduga bukan suami istri," 'tambahnya.
"Bahkan kost tersebut berada didekat lingkungan sekolah, " imbuh Achmad.
"Kita fokuskan untuk mendampingi pelaporan dulu, untuk selanjutnya baru akan kita laporkan ke SatPol PP sebagai penegak Perda," pungkasnya.
Hingga berita ini kami tulis belum ada konfirmasi dari pihak pemilik kost. Untuk diketahui kost dengan sistem pembayaran perjam ini terletak di Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, tepatnya di belakang SMAN 1 Kertosono dan di Jalan Madiun-Surabaya (exs cafe Happy). red.
Editor : Ester Mardiana. P
No comments