Diduga Tanpa Kewenangan, Oknum Guru di Ngadiboyo Jual Aset Desa
Nganjuk, Koranpatroli.com – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat, kali ini melibatkan oknum guru di Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Oknum tersebut diduga menjual kayu trembesi yang merupakan aset desa tanpa izin.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa penjualan kayu trembesi dilakukan tanpa melalui proses administrasi yang semestinya. Warga desa mengungkapkan kekecewaan mereka atas tindakan tersebut, menganggap bahwa aset desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat kini disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga mengenai transparansi dan pengelolaan aset desa. Mereka berharap pihak berwenang segera menyelidiki kasus ini untuk menegakkan keadilan dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang.
Narasumber mengatakan bahwa penjualan kayu yang dilakukan oknum guru berinisial RAT itu menghasilkan uang puluhan juta dan langsung masuk kedalam kantongnya, hal tersebut didukung dengan adanya video yang beredar dikalangan masyarakat Ngadiboyo.
"Ada sekitar sepuluh truk yang mengangkut kayu dari makam tersebut, " ujar narasumber.
Ketika dikonfirmasi pada Rabu (23/10/2024) oknum guru yang berinisial RAT mengelak dengan dalih tidak ada transaksi jual beli.
"Tidak ada transaksi jual beli, awalnya didalam makam ada satu pohon yang terbakar, dikarenakan tidak ada yang berani menebang maka saya dimintai tolong oleh kamituo, " ujarnya.
RAT juga mengatakan bahwa setelah melakulan penebangan satu pohon, dirinya kembali menebang pohon lainnya atas permintaan warga.
"Saya melakukan penebangan pohon lainnya juga atas permintaan warga sekitar makam, " imbuhnya.
Masih ujarnya, bahwa RAT menjual kayu kepada MIN yang beralamat di Desa Bukur, Kecamatan Patianrowo, Nganjuk.
Terpisah LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Achmad Ulinuha mengatakan bahwa hal tersebut jelas menyalahi aturan, dikarenakan oknum guru menjual aset desa tanpa kewenangannya.
"Kami dimintai tolong warga untuk melaporkan dan mengawal kasus tersebut, karena tindakan RAT diduga dilakukan tanpa wewenang, dam untuk bukti - bukti sudah kita lengkapi, " ujar ketua LSM FAAM DPC Nganjuk.
Achmad Ulinuha juga mengatakan jika RAT terbukti bersalah tidak menutup kemungkinan pembeli kayu atau penadah akan turut terseret.
Untuk diketahui hinga berita ini kami naikan tidak ada konfirmasi dari pihak pemerintah desa, dikarenakan saat dikonfirmasi di kantor, Kepala Desa dan Kamituo tidak berada ditempat.
Reporter : Ester Matdiana. P
No comments