Sebagian Masyarakat Meminta BPD Menindaklanjuti Surat Pernyataan Kepada Bupati Bandung Barat, Terkait Banyaknya Dugaan Pelanggaran Kades Cikadang
Lembang, Koranpatroli.com
Banyaknya pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa membuat sejumlah warga mewakili sebagian besar masyarakat Desa Cikidang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikidang menindaklanjuti surat pernyataan masyarakat tertanggal 3 Agustus 2024.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani sebagian besar masyarakat Desa Cikidang itu menegaskan sudah tidak percaya lagi kepada Kepala Desa Cikidang, HeriHeri S.pd.
"Kami yang bertanda tangan di bawah ini mewakili sebagian besar warga/ masyarakat Desa Cikidang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Dengan ini menyatakan ketidakpuasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Pemerintahan Desa Cikidang," bunyi surat pernyataan tersebut.
Adapun hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan ketidakpuasan sebagian masyarakat Desa Cikidang diantaranya adalah:
1. Perjanjian yang disampaikan baik secara lisan maupun non lisan yang tidak beliau realisasikan salah satunya adalah penyediaan sarana olahraga dalam hal ini lapang sepak bola dengan alasan yang tidak bisa dibuktikan dengan kebenarannya.
2. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelola keuangan desa (PKPKD) tidak transparan atau terbuka dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran yang salah satunya bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes) di masa kepemimpinannya terhitung dari tahun 2020 sampai tahun 2024.
3. Dengan adanya ketidaktransparanan tersebut terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran yang sebelumnya pernah menjadi pembahasan pada agenda musyawarah audiens atau penyampaian aspirasi masyarakat pada Tahun 2022 (terlampir bukti berita acara hasil audiens).
4. Dasar poin pelanggaran mengacu kepada;
a. Melanggar undang-undang tentang Desa pasal 26 ayat 4 huruf F nomor 6 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
b. Melanggar undang-undang tentang Desa pasal 27 ayat 4 huruf c dan d undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
c. Melanggar pasal 9 undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
d. Melanggar pasal 77 nomor 1, 2 dan 3 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa.
5. Selama kurang lebih 1 tahun terakhir kami masyarakat sudah menyampaikan peringatan dengan bukti-bukti tertulis dan memberikan kesempatan untuk melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan dan tata kelola penggunaan anggaran namun tidak terdapat perubahan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka kami masyarakat Desa Cikidang dengan ini membuat keputusan diantaranya:
1. Menyatakan sudah tidak percaya kepada Kepala Desa Cikidang;
2. Meminta BPD untuk meneruskan surat pernyataan ini Kepada Bupati Bandung Barat melalui Kecamatan;
3. Apabila dalam waktu satu pekan tertanggal surat pernyataan ini disampaikan tidak ditindak lanjut oleh BPD maka kami masyarakat akan segera langsung menyampaikan surat pernyataan ini ke jenjang berikutnya dalam hal ini Bupati Bandung Barat dan diketahui Kecamatan Lembang;
4. Dan apabila di masa waktu tersebut masih belum ada tindakan dan atau penanganan baik oleh Bupati ataupun yang berwenang, maka kami masyarakat akan menggerakkan seluruh unsur yang terkait dalam Pemerintahan yaitu BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) untuk mundur dari jabatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan yang sudah disepakati bersama.
"Demikian surat pernyataan ini kami buat agar dapat menjadi bahan perhatian semua pihak terkait dalam hal ini, atas segala perhatian dan kesanggupan dalam menindaklanjuti ini kami ucapkan terima kasih," tutup surat pernyataan masyarakat Desa Cikidang.
Kemudian dihari yang sama, warga sekitar yang identitasnya tak ingin diketahui juga turut menyampaikan kesimpulan dari hasil audiens yang dilaksanakan tahun 2022 lalu, diantaranya adalah:
1. Total PADes Tanah Carik Desa Cikidang Tahun 2020 diperhitungkan senilai kurang lebih Rp187.600.000,- dari tanah seluas 13,132 Hektar atau 9.380 tumbak dengan nilai sewa Rp20.000,-/tumbak. Dilaporkan di APBDes senilai Rp40.000.000,- dan tidak dilaporkan senilai Rp147.600.000,-
2. Total PADes Tanah Carik Desa Cikidang Tahun 2021 diperhitungkan senilai kurang lebih Rp219.250.000,- dari tanah seluas 12,278 Hektar atau 8.770 tumbak dengan nilai sewa senilai Rp25.000,-/tumbak. Dilaporkan di APBDes senilai Rp40.000.000,- dan tidak dilaporkan senilai Rp179.250.000,-
3. Pada bulan Juli tahun 2022, Kepala Desa Cikidang telah menyewakan lahan kurang lebih seluas 500 tumbak yang telah dibebaskan dari penggarap tahun 2021 kepada petani tanpa adanya proses musyawarah desa dan tidak ada transparansi dari hasil sewa tersebut kepada Masyarakat melalui BPD. Kepala Desa telah menyalahgunakan hasil sewa tersebut untuk kepentingan yang tidak jelas.
4. Kepala Desa telah menyewakan lahan tanah carik untuk perpanjangan kontrak pendirian tower tanpa adanya transparansi dari hasil kontrak tersebut.
5. Kepala Desa mengakui kesalahan atas tindakannya tersebut (point 1,2,3 dan 4) di depan audiens yang hadir, yaitu : Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Para Ketua RW, Ketua Lembaga Desa, Perangkat Desa, BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, dan Kanit Politik Sat Intelkam Polres Cimahi.
6. Masyarakat Desa Cikidang merasa tidak puas atas jawaban yang diberikan oleh Kepala Desa terkait tidak adanya transparansi pengelolaan tanah carik dan hasil sewa tower Desa Cikidang.
Selain itu, indikasi permasalahan baru juga datang terkait adanya dugaan Kartu KKS/PKH penerima manfaat di pegang oleh oknum Ketua RT, hingga adanya dugaan kuat pungutan uang hingga Rp15.000,- sampai 20.000,- per KPM.
Terpisah, sebelumnya awak media berupaya menemui Kepala Desa Cikidang Heri, namun upaya awak media untuk bertemu dengan Heri cukup menyulitkan. Mengingat, jauhnya perjalanan awak media ke Desa Cikidang, hingga kesibukan Heri menjelang acara hajatan.
Tak berhenti sampai disitu, demi keberimbangan dalam penulisan berita, akhirnya awak media mengkonfirmasi Kepala seksi Kesejahteraan Rakyat Desa Cikidang, Hanhan.
Ketika dikonfirmasi Hanhan menyampaikan bahwa permasalahan-permasalahan tersebut sudah beres di musyawarahkan begitupun surat pernyataan dari masyarakat untuk BPD menindak lanjuti kades harus mundur.
"Saya jelaskan untuk PADes dengan nominal di bicarakan untuk 40% masuk ke APBDES tahun 2020 itu di setujui oleh pihak BPD, dari awal Kepala Desa menjabat itu teknisnya seperti itu karena kami disini ngasih laporan, ada perubahan setelah 40% dan sisanya 60% tahun 2022, ada permintaan warga PADes carik desa Cikidang harus masuk 100% kata pak kades silahkan saja kita musyawarahkan secara Musdes di pemerintahan desa Cikidang didampingi BPD, kepala desa dan tokoh masyarakat serta RT/RW," Katanya.
"Disitu sudah di sepakati bahwa sisanya yng 60% harus masuk mulai dari tahun 2022, dan Alhamdulillah sekarang sudah masuk sistem, nah ini mungkin berita dari warga itu kemungkinan pas terjadi Audensi tahun 2022, makanya saya heran ko bisa muncul lagi ada pengaduan padahal sudah di musyawarahkan, dari tahun 2022 sudah masuk 100% masuk ke rekening desa," terangnya.
"Nah disini yang 100% itu tidak semuanya masuk dikarenakan mayoritas pertanian penggarap tidak akan menghasilkan terus menerus untung, ada macetnya ada gagal panen oprator bagian penagihan carik pun kewalahan masalah terkait iuran tuk masuk sedangkan di sistem harus wajib masuk,"" ungkapnya.
Masih kata hanhan "terkait lahan kosong disewakan untuk tower itu ga ada, kemungkinan waktu peralihan, memang pak kades sempet membicarakan terkait peralihan untuk lapang ke wilayah pengkolan itu juga baru rencana terkait visi-misi pak kades itu juga sudah di musyawarahkan di desa RT-RW dan BPD visi-misi kepala desa mungkin pak Haji eden bisa bantu untuk tuker garap tanah yang di pengkolan untuk pasilitas warga di bidang olahraga," ucapnya.
Terkait surat pernyataan desakan warga ini 3 Agustus tahun 2024 ketahuan sama pak kades malahan salah satu orang dari kepengurusan dari RT-RW ditanya pak kades kenapa, ada masalah apa, sempat di musyawarahkan, kalaupun ada kendala atau keberatan di Pemerintahan bapak ayo kita bicarakan bersama disini, pas di musyawarahkan semua ga ada yang mau bicara satu RW pun," tuturnya.
Masih kata Kasi pemerintahan mungkin ini permasalahan masalah politik pilkades yang tidak suka pak kades, kalau sudah keduluan ga suka mah tetep susah, ada salah satu RW mengakui bahwa dia tidak nyaman dengan kades, kalau tidak nyaman silakan keluar dari kepengurusan, padahal dia itu masuk di kepengurusan PADes desa Cikidang juga di tim ketahanan pangan makanya sangat konyol," tutup hanhan.
Reporter : Asep c.
Editor : Ester Mardiana, P
No comments