Virall,!! Seorang Warga Menerima Money Politik Diduga Dari Kades Mekarsari Cipongkor Dilaporkan Ke Gakumdu





Bandung barat_koranpatroli.com

Sejumlah warga masyarakat di Bandung Barat menyampaikan pada awak media ini, terkait Viralnya  Video di Grup WhastApp atas dugaan Kepala Desa  Mekarsari, Kecamatan Cipongkor , Bandung Barat yaitu Diduga  melakukan tindakan hukum Pilkada 2024 Money Politik , amplop berisi Rp, 100 Ribu dengan magsud memenangkan salahsatu Paslon Kabupaten Bandung Barat, 


Dengan adanya sejumlah bukti  , maka dari itu dilaporkan pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) KBB, yang bertempat di Perum Permata , pada hari Selasa, (26/11/2024).


Salah sayu Warga menyampaikan pada awak media ini, bahwa Kami melaporkan atas dugaan Money Politik yang dilakukan Kades Didi berdasarkan bukti - bukti yang telah kami lampirkan.


Alhamdullilah telah diterima oleh pihak GAKKUMDU KBB, mudah - mudahan atas laporannya diterima. Hal tersebut, dapat merugikan  bagi paslon lainnya, dengan adanya dugaan  serangan pajar tersebut sesuai dengan bukti - bukti yang telah Kami himpun, "Ungkapnya.


Kami berharap dengan bukti-bukti yang telah di laporkan , maka meminta pihak GAKKUMDU KBB untuk segera menindak, karena mengingat pesta demokrasi Pilkada serentak 2024 sebentar lagi akan berlangsung. " tegasnya. 


Akhirnya awak media ini konfirmasi klarifikasi sambangi  GAKKUMDU KBB, selaku Kordinator Penegakan Pelanggaran dan Data Informasi KBB, kemudian kordinator GAKKUMDU dari Bawaslu bernama Ahmad mengatakan , bahwa " Kami, sangat apresiasi pada masyarakat dengan adanya laporan dugaan Money Politik yang diberikan pada sejumlah warga masyarakat untuk kemenangan paslon tertentu,"ungkapnya.


Selanjutnya, apalagi diduga dikoordinir oleh salah satu Kepala Desa, maka dari itu Kami akan mengadakan evaluasi sesuai mekanisme yang ada, sebagai  penegakan  GAKKUMDU KBB ,  Kami himbau pada masyarakat dengan munculnya Money Politik ini, maka harus adanya perhatian ,"ujarnya.


Pertama jangan pernah takut melapor. 

Kedua bukti - bukti yang harus ada berupa foto dan Video serta  keterangan jelas .

Ketiga  formal secara  materil dilengkapi saksi - saksi kejadian yang menjadi dasar Kami untuk menindaklanjuti nya," tegasnya.


Terkait laporan pengaduan pelanggaran Pilkada 2024 ini Kami telah menerima tiga laporan kasus berbeda ditengah  masyarakat. Terdapat  (4) kasus Money Politik, maka bila terjadi dugaan  pelanggaran Pilkada,  sangsi dari  Money Politik yaitu bisa dikenakan pasal 187A maksimal 6 (enam) tahun penjara minimal 3 (tiga) tahun penjara, berikut denda paling kecil Rp. 200 juta rupiah. "Pungkasnya.


Reporter: AC

No comments

Powered by Blogger.