Diduga Lalai Verifikasi Sertifikat, Warga Blitar Dirugikan Ratusan Juta oleh BRI
Blitar, koranpatroli.com_ warga Blitar, Riani, mengaku dirugikan ratusan juta rupiah akibat kelalaian dalam proses verifikasi keabsahan sertifikat tanah yang dilakukan oleh Bank BRI. Dugaan kelalaian ini menyebabkan sertifikat tanah miliknya dijaminkan sebagai agunan pinjaman tanpa persetujuannya.
Dikutip dari frekwensipos.com Kejadian bermula saat Riani meminjamkan sertifikat tanah miliknya kepada seseorang berinisial ST. Tanpa sepengetahuan dan persetujuan Riani, sertifikat tersebut kemudian digunakan oleh ST untuk mengajukan pinjaman di Bank BRI yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Panjen Kidul, Kota Blitar.
Yang mengejutkan, sertifikat atas nama Riani diduga telah dibalik nama menjadi atas nama ST dan dijadikan jaminan pinjaman di bank tersebut. Riani baru menyadari hal ini setelah mendatangi kantor cabang BRI untuk menanyakan keberadaan sertifikatnya.
Menurut pengakuan Riani, pihak bank tidak pernah melakukan konfirmasi kepadanya selaku pemilik sah tanah sebelum melakukan proses balik nama maupun pencairan pinjaman. Proses balik nama dan pencairan pinjaman sebesar Rp800 juta itu terjadi pada tanggal 17 Juli 2019, di hari yang sama.
Riani juga menyebut bahwa salah satu petugas bank, yang dikenal dengan nama Emal selaku mantri BRI, menyampaikan bahwa sertifikatnya hanya akan dipinjam selama 3 hingga 4 bulan dan akan diganti dengan sertifikat atas nama Mbok Landeb serta Tatang sebagai jaminan pinjaman.
Kasus ini menyoroti lemahnya verifikasi administrasi dan prosedur bank dalam menerima agunan pinjaman, yang berpotensi merugikan masyarakat. Riani berharap pihak berwenang dan otoritas perbankan segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus ini demi keadilan.(team)
Editor : Ester Mardiana.P
No comments