Sengketa Lahan Warisan, LBH Iro Yudho Wicaksono Kawal Gugatan Gunawi Melawan PTPN X



Kediri, koranpatroli.com– Kamis, 24 Juli 2025Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iro Yudho Wicaksono selaku kuasa hukum Gunawi, resmi menghadiri sidang lanjutan perkara perdata Nomor 70/Pdt.G/2025/PN.Gpr. melawan PTPN X (sepuluh) Pabrik Gula Ngadirejo, yang digelar di Pengadilan Negeri Kediri. Agenda sidang hari ini adalah penyampaian jawaban atas permohonan voeging (penggabungan pihak) yang diajukan oleh PTPN I.


Salah satu kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, S.H., menyampaikan bahwa gugatan ini dilatarbelakangi oleh klaim sepihak terhadap sebidang tanah seluas 15.300 meter persegi milik kliennya, yang merupakan warisan dari orang tua Gunawi. Tanah tersebut terletak di wilayah Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.


"Tanah tersebut dari awal hingga saat ini tidak pernah dijual, disewakan, ataupun dialihkan kepada pihak mana pun. Namun ironisnya, PTPN X mengklaim kepemilikan atas tanah itu dengan dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 46," jelas Taufiq di hadapan awak media usai persidangan.


Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa SHGB No. 46 itu juga menjadi barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan mantan Kepala Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Sertifikat tersebut sebelumnya telah dirampas oleh negara karena terdapat kesalahan administrasi dalam proses penerbitannya.


"Kami menduga kuat adanya cacat hukum dalam proses penerbitan SHGB tersebut. Oleh karena itu, perkara ini akan kami kawal hingga tuntas demi keadilan bagi klien kami," tegas Taufiq.


LBH Iro Yudho Wicaksono berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri dapat memeriksa dan mengadili perkara ini secara objektif dan berkeadilan, sesuai dengan visi institusi sebagai “Pengadilan Negeri yang Agung”.


Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian. Pihak penggugat menyatakan siap menghadirkan bukti-bukti tambahan untuk menguatkan dalil gugatannya. (team) 


Editor : Ester Mardiana. P



No comments

Powered by Blogger.