Untuk Penguatan Pendampingan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, RSD Kertosono Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Nganjuk




Nganjuk,koranpatroli.com_Rumah Sakit Daerah (RSD) Kertosono menegaskan komitmennya terhadap tata kelola lembaga yang transparan dan akuntabel melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Nganjuk, Kamis (10/7). Penandatanganan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Acara yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Nganjuk ini dihadiri oleh jajaran pejabat struktural kedua institusi, ASN, serta sejumlah tamu undangan. Nota kesepahaman ditandatangani langsung oleh Direktur RSD Kertosono, dr. Suharyono, Sp.PD, dan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dr. Ika Mauluddhina, S.H., M.H., CSSL.





Dalam sambutannya, dr. Suharyono menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat legal standing rumah sakit dalam pengambilan kebijakan yang sesuai dengan prinsip hukum. “Kami berharap, seluruh proses pengambilan keputusan dan kebijakan di RSD Kertosono dapat memperoleh pendampingan hukum yang tepat, khususnya dalam aspek perdata dan tata usaha negara,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kehadiran Kejaksaan sebagai mitra hukum akan memberikan rasa aman dalam menjalankan tugas-tugas administratif serta operasional rumah sakit. “Ini adalah langkah proaktif untuk mencegah potensi masalah hukum dan menjamin pelayanan yang prima bagi masyarakat Nganjuk,” tambahnya.



Sementara itu, Kajari Nganjuk, Dr. Ika Mauluddhina, menyambut baik kolaborasi ini sebagai bagian dari tugas kejaksaan dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Nganjuk siap memberikan layanan hukum mulai dari konsultasi, pendapat hukum, hingga litigasi jika diperlukan. “Kerja sama ini adalah bentuk optimalisasi peran kejaksaan dalam mendampingi institusi pemerintah agar setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Perjanjian ini juga menjadi bagian dari upaya RSD Kertosono dalam membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Kolaborasi strategis ini diharapkan menjadi contoh bagi lembaga publik lain untuk membangun kemitraan hukum demi tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

Dengan perjanjian ini, Kejaksaan Negeri Nganjuk akan memberikan berbagai bentuk pendampingan hukum dalam lingkup perdata dan tata usaha negara, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diharapkan menciptakan iklim kerja yang kondusif dan pelayanan publik yang bebas dari potensi permasalahan hukum.

Kolaborasi antara RSD Kertosono dan Kejaksaan Negeri Nganjuk ini menjadi wujud nyata sinergi antara institusi kesehatan dan penegak hukum demi kemajuan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nganjuk. (**) 

Editor : Ester Mardiana. P

No comments

Powered by Blogger.