Kasus Penahanan Ijasah Muncul Lagi, Siswa SMKN 1 Tanjunganom Sebut Uang PIP di Potong




Nganjuk, koranpatroli.com– Dugaan praktik penahanan ijazah kembali mencuat di Kabupaten Nganjuk. Seorang siswa lulusan SMKN 1 Tanjunganom mengaku tidak bisa mengambil ijazahnya karena masih memiliki tunggakan pembayaran uang seragam sebesar Rp1.600.000.

Siswa tersebut menceritakan, sejak duduk di kelas X, Kartu Indonesia Pintar (KIP) miliknya diminta oleh pihak sekolah. Pada pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) pertama, ia menerima Rp1.800.000. Namun, dana tersebut tidak diberikan penuh.

“Uang PIP yang pertama cair Rp1,8 juta, tapi dipotong sekolah satu juta. Siswa hanya diberi Rp800 ribu. Setelah itu, kartunya diminta pihak sekolah, jadi pencairan berikutnya tidak pernah dapat lagi,” ungkap narasumber yang mendampingi siswa tersebut kepada wartawan.

Ketika lulus, ia berharap bisa segera mengambil ijazah untuk melanjutkan langkah berikutnya. Namun, keinginan itu pupus setelah orang tuanya mendatangi sekolah untuk mengambil dokumen tersebut.

“Waktu itu orang tua nya datang ke sekolah, malah ditunjukkan rincian tunggakan anaknya sebesar Rp1,6 juta. Katanya kalau tidak bayar, ijazah tidak bisa diambil,” tambahnya.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik. Pasalnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menegaskan bahwa penahanan ijazah dengan alasan apapun dilarang. Ijazah adalah hak mutlak peserta didik dan tidak boleh dijadikan jaminan pembayaran administrasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah SMKN 1 Tanjunganom Nganjuk belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan penahanan ijazah maupun pemotongan dana bantuan siswa tersebut.

Reporter : Ester Mardiana. P

No comments

Powered by Blogger.