SMADA Nganjuk Tegaskan Bebas Pungutan, Tampilkan Transparansi Dana Partisipasi di Depan Publik




Nganjuk, koranpatroli.com– Di tengah maraknya isu dugaan pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan, SMA Negeri 2 (Smada) Nganjuk membuat gebrakan yang menarik perhatian publik. Ide tersebut dicetuskan oleh Plt. Kepala Sekolah SMAN 2 Nganjuk, Drs. Bowo, M.MPd, dan dipresentasikan langsung kepada wali murid dalam kegiatan penyampaian informasi pendidikan serta sosialisasi program tahun ajaran 2025/2026.

Dalam kesempatan itu, Drs. Bowo menegaskan bahwa pihak sekolah tidak memungut biaya apapun seperti uang gedung, SPP, maupun pungutan lain yang kerap menjadi keluhan masyarakat. Menurutnya, segala bentuk kontribusi dari orang tua atau wali murid bersifat sukarela dan tidak ada paksaan.

Kegiatan sosialisasi ini sekaligus menjadi sarana untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada orang tua tentang kebijakan sekolah, program pembelajaran, serta arah pengembangan karakter dan prestasi siswa di SMA Negeri 2 Nganjuk

Langkah transparansi ini mendapat apresiasi dari para wali murid, karena dianggap sebagai wujud nyata komitmen sekolah dalam menghindari pungli sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

Salah satu wali murid, Siti Aminah, mengaku lega dengan kebijakan sekolah tersebut.
“Kami sebagai orang tua merasa lebih tenang karena tidak ada pungutan yang membebani. Apalagi sekolah juga terbuka menunjukkan pengelolaan dana partisipasi. Ini membuat kami yakin bahwa dana yang kami berikan benar-benar digunakan sesuai kebutuhan siswa,” ungkapnya.




Hal senada juga disampaikan Supri wali murid kelas XI, yang menilai kebijakan ini bisa menjadi contoh bagi sekolah lain.
“Kalau semua sekolah seperti ini, saya yakin tidak akan ada lagi isu pungli. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan antara sekolah dan orang tua,” ujarnya.

Yang lebih menarik, tata kelola dana partisipasi dari masyarakat dipublikasikan secara terbuka melalui banner yang dipasang di depan ruang administrasi sekolah. Dengan begitu, siswa dan wali murid bisa langsung melihat rincian aturan dan prinsip penggalangan dana.

Dalam banner tersebut tertulis beberapa poin penting, di antaranya:
1.Penggalangan dana partisipasi masyarakat oleh komite sekolah berlandaskan
a.Permendikbud No. 75 Tahun 2016 b.Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 8 Tahun 2023.
2.Prinsip penggalangan dana partisipasi masyarakat:
a.Sumbangan bersifat ikhlas.
b.Sumbangan tidak memaksa.
c.Sumbangan bersifat sukarela.
d.Sumbangan tidak mengikat.
e.Sumbangan tidak ditentukan jumlahnya.
f.Sumbangan orang tua/wali murid yang tidak mampu dapat menyesuaikan.
3 Tidak ada uang SPP.
4.Tidak ada uang gedung.

Dengan kebijakan terbuka dan bebas pungutan ini, SMA Negeri 2 Nganjuk berharap dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, transparan, dan berorientasi penuh pada peningkatan kualitas belajar siswa.


Reporter : Ester Mardiana. p




No comments

Powered by Blogger.