Virall..!! Oknum P3K Disnaker Juga Owner MBG Laksana Mekar Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 3 Anak Tirinya.





Bandung barat, Koranpatroli.com_Kembali Kasus dugaan pelecehan seksual menggemparkan Kabupaten Bandung Barat (KBB). 


Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Dinas Tenaga Kerja KBB juga owner Makan bergizi gratis (MBG) Dapur Laksana mekar berinisial "DR" diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yaitu anak tirinya sendiri. 


Berdasarkan informasi yang di dapat awak media, peristiwa ini diketahui sudah berlangsung sejak lama, namun baru dilaporkan ke pihak berwajib pada awal September 2025.


Plt Kepala Dinas DP2KBP3A Kabupaten Bandung Barat, Asep Sehabudin, didampingi Kabid P3A, Rini Hariyani, membenarkan adanya laporan tersebut. 


Beliau mengatakan bahwa korban berjumlah tiga orang, semuanya adalah anak tiri dari terduga pelaku.


“Konfirmasi yang kami ketahui sejauh ini, korban ada tiga, semuanya anak tiri dari terduga pelaku. Saat ini petugas kami sudah menuju rumah korban bersama UPT dan kepala desa setempat,” tutur Asep dikantor, Senin (8/9/2025).


Ketiga korban diketahui masih berstatus pelajar. Dua di antaranya duduk di bangku SMA kelas 10, sementara satu lainnya masih SMP kelas 8.


Berdasarkan informasi himpun, salah satu korban sudah dijemput oleh ayah kandungnya, sedangkan dua lainnya masih berada di rumah ibu kandung mereka.


DP2KBP3A menegaskan telah menurunkan tim untuk mendampingi para korban, termasuk memastikan kebutuhan psikologis mereka terpenuhi.


“Karena ini menyangkut anak di bawah umur, sudah menjadi tupoksi kami untuk melakukan pendampingan. Jika diperlukan visum akan dilakukan, dan kami juga siap menghadirkan psikolog,” ujar Rini Hariani.


Selanjutnya, pihak dinas masih menunggu laporan resmi dari Polres Cimahi terkait hasil pemeriksaan. Berdasarkan konfirmasi terakhir, terduga pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.


Kasus ini sempat memicu kebingungan publik karena beredar isu bahwa pelaku merupakan sopir Bupati KBB. Namun, DP2KBP3A menegaskan kabar tersebut tidak benar.


“Pelaku memang P3K di Disnaker, baru diangkat beberapa bulan lalu. Jadi bukan sopir Bupati seperti kabar yang beredar,” kata Asep.


Mengacu pada UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, setiap tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana berat. 


Pasal 82 menyebutkan bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, disertai denda maksimal Rp5 miliar.


Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman apakah ada korban lain selain tiga anak tiri tersebut. 


"DP2KBP3A berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan fisum dan psikolog kepada para korban hingga kasus ini tuntas," pungkasnya. 



Jurnalis: AC

No comments

Powered by Blogger.