Bupati Jeje Tegaskan Rotasi Mutasi Pejabat Eselon II Sudah Sesuai Ketentuan Yang Berlaku
Bandung barat_Koranpatroli.com_Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) baru-baru ini melaksanakan rotasi dan mutasi (rotmut) pejabat di lingkungan pemerintahannya, yang sempat menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat.
Untuk meluruskan informasi yang beredar, Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB memberikan keterangan resmi terkait proses rotmut tersebut. Kamis, 16/10/2025.
Dalam keterangannya, Bupati Jeje Ritchie Ismail menegaskan bahwa rotmut yang dilakukannya adalah murni keputusan sebagai kepala daerah, tanpa intervensi politik maupun transaksional jabatan.
“Saya ingin menegaskan bahwa rotmut ini adalah keputusan saya sendiri. Tidak ada intervensi dari pihak manapun, termasuk Sekda. Semua proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Jeje.
Jeje juga menjelaskan bahwa dasar pertimbangan rotmut ini telah dipikirkan matang-matang, dan para pejabat yang dilantik telah menyatakan kesediaan serta kesiapan untuk mengemban amanah yang diberikan.
Menurut Jeje, pihaknya telah meminta komitmen dari seluruh pejabat yang dilantik agar siap menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
“Saya sudah tanyakan langsung kepada mereka, baik secara lisan maupun tertulis. Semua menyatakan siap menerima amanah. Tapi kalau ada yang merasa tidak puas dengan penugasan yang diberikan, silakan mengundurkan diri,” tegasnya.
Terkait isu jual beli jabatan, Bupati Jeje dengan tegas membantah adanya praktik tersebut. “Saya pastikan tidak ada transaksional jual beli jabatan. Jika ada oknum yang terbukti melakukan hal tersebut, akan saya usut tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM KBB Rega Wiguna menjelaskan bahwa pelaksanaan rotmut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 dan 23 tentang ASN, serta PP 11 dan PP 17. Tujuan dari rotmut ini adalah untuk menerapkan sistem merit dalam rangka mendukung manajemen kepegawaian daerah.
“Kami telah membentuk panitia seleksi (Pansel) yang terdiri dari unsur internal, eksternal, dan instansi vertikal dari provinsi. Sebelum uji kompetensi, kami juga melakukan assessment dini untuk memetakan potensi ASN,” jelas Rega.
Assessment ini bertujuan untuk melihat kompetensi pegawai, dan hasilnya menjadi dasar rekomendasi penempatan oleh Pansel kepada Bupati.
Setelah melalui tahapan assessment dan uji kompetensi, Pansel memberikan rekomendasi penempatan kepada Bupati, yang kemudian menetapkan dan mengusulkan ke BKN untuk mendapatkan rekomendasi pelantikan.
“Semua laporan sudah kami sampaikan ke BKN, dan semua tahapan telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa proses rotmut di Kabupaten Bandung Barat telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penempatan pejabat yang kompeten dan berintegritas.
Reporter : Asep Cahyana.
Editor : Redaksi

No comments