LBH Iroyudo Dampingi Ahli Waris Penuhi Pemanggilan Polres Kediri




Kediri, Koranpatroli.com– Sengketa tanah yang melibatkan ahli waris atas nama Gunawi kembali bergulir. Kali ini, Gunawi bersama tim kuasa hukumnya dari LBH Iro Yudho Wicaksono memenuhi panggilan klarifikasi dari pihak Polres Kediri, Rabu (29/10/2025) pagi.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan Pasal 2 UU/Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya. Pemeriksaan rencananya dilakukan di Mapolres Kediri, Jl. PB Sudirman No. 56 Pare, Kabupaten Kediri.

Namun, menurut Gunawi, pemeriksaan belum dapat dilaksanakan karena penyidik yang menangani kasus tersebut sedang lepas dinas.
“Kami sudah hadir memenuhi panggilan klarifikasi, tetapi karena penyidik sedang tidak bertugas, pemeriksaan dijadwalkan ulang pada minggu depan,” ujar Gunawi saat ditemui di lokasi.

Sementara itu, perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Gunawi melalui kuasa hukumnya, LBH Iro Yudho Wicaksono, masih berproses di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Kasus ini terdaftar dengan Nomor Perkara: 70/Pdt.G/2025/PN.Gpr, dengan pihak tergugat adalah PTPN X Cq Pabrik Gula Ngadirejo.
Kuasa hukum Gunawi, Muhammad Taufiq, menilai perkara ini sarat kejanggalan hukum yang perlu mendapat perhatian serius.

“Kami mencatat ada sejumlah kejanggalan hukum dalam perkara ini, mulai dari dugaan maladministrasi hingga adanya intervensi pihak lain,” jelas Taufiq.
Taufiq membeberkan beberapa poin kejanggalan yang menjadi sorotan tim hukum LBH Iroyudo, di antaranya:
Dugaan maladministrasi yang melibatkan Kepala Desa Jambean, yang saat ini tengah tersangkut kasus OTT.

Intervensi pihak PTPN I yang dikabulkan majelis hakim untuk turut masuk dalam perkara ini.
Perubahan data tanah—Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dengan nomor belakang 07874 yang sebelumnya terdaftar atas objek sengketa, kini diduga telah dihapus setelah putusan sela yang menolak eksepsi pihak tergugat.

Status tanah sengketa yang kini menjadi barang bukti sitaan Kejaksaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
“Kami menduga ada upaya menghilangkan barang bukti dan campur tangan pihak-pihak yang bisa dikategorikan sebagai mafia tanah,” tegas Taufiq.

Pihak LBH Iroyudo berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dapat memeriksa perkara ini secara objektif dan memberikan putusan seadil-adilnya berdasarkan bukti serta fakta persidangan.
“Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkas Taufiq.(**) 

Editor : Ester Mardiana. P



No comments

Powered by Blogger.