Tiga Sertifikat PTSL Desa Grojogan Tak Kunjung Jadi, Panitia Meninggal Dunia Jadi Alasan



Nganjuk, koranpatroli.com – Tiga berkas pengajuan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Desa Grojogan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, hingga kini tak kunjung selesai. Warga yang merasa dirugikan pun mempertanyakan kejelasan proses tersebut kepada pihak desa.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku telah membayar uang kesepakatan sebesar Rp 600 ribu melalui Ketua RT setempat. “Saya sudah serahkan uangnya ke RT, katanya uang itu sudah disampaikan ke Kepala Desa, yang lainnya juga ada yang membayar Rp 700,” ungkapnya,

Namun, saat warga menanyakan keberadaan berkas pengajuan tanahnya, Kepala Desa Grojogan, Suwito, menyampaikan bahwa berkas tersebut hilang.
"Ketika saya tanyakan kenapa sertifikat saya belum jadi,. pak kades bilang berkasnya ketlisut atau hilang, " tambah narasumber.

Saat dikonfirmasi Kepala Desa Grojogan Suwito menjelaskan bahwa proses pengurusan tiga sertifikat itu tertunda karena salah satu panitia PTSL yang menangani meninggal dunia.

“Panitianya sudah meninggal, jadi tiga sertifikat itu terbengkalai. Tapi uangnya nanti akan dikembalikan, dan bisa diajukan lagi pada tahun 2026, karena tahun ini tidak ada program PTSL,” terang Suwito ketika dikonfirmasi di kantornya pada senin (6/10/2025).

Suwito juga membantah adanya pungutan sebesar Rp 600 ribu seperti yang disampaikan warga. “Kesepakatan itu Rp500 ribu, bukan Rp 600 ribu, gak tau kalau RT nariknya beda, ” tegasnya.

Warga berharap pihak desa dapat memberikan kejelasan dan tanggung jawab terkait uang yang telah disetorkan serta memastikan agar pengajuan sertifikat mereka benar-benar diproses pada program PTSL berikutnya. 

 

Reporter : Ester Mardiana. P


No comments

Powered by Blogger.