Tiga Sertifikat PTSL Desa Grojogan Gagal Terbit, Ketua DPC LSM FAAM Nganjuk: Tidak Logis dan Timbulkan Kekecewaan
Nganjuk, koranpatroli.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Grojogan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, kembali menuai sorotan. Pasalnya, tiga sertifikat dari ratusan berkas yang diajukan pada program PTSL tahun 2024 dinyatakan gagal terbit.
Ketua DPC LSM Forum Aspirasi Anak Negeri (FAAM) Kabupaten Nganjuk, Achmad Ulinuha, menilai kegagalan tersebut tidak masuk akal. Menurutnya, tidak ada alasan logis mengapa tiga berkas tersebut tidak bisa selesai sementara yang lain berhasil diterbitkan.
“Ini tidak logis. Kalau memang ada kendala administratif atau teknis, seharusnya dikembalikan sejak awal tahun agar bisa diperbaiki. Tapi ini justru dibiarkan sampai semua jadi, hanya tiga yang tidak keluar. Tentu ini menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat,” tegas Achmad, Selasa (8/10/2025).
Kades menyatakan bahwa proses pengurusan tiga sertifikat PTSL tertunda karena “salah satu panitia yang menangani meninggal dunia.” tapi
"Jika memang ada panitia yang telah meninggal, maka tentunya ada cadangan struktur atau pengganti agar pelaksanaan tetap bisa berjalan, " teganya.
Lebih ironis, ketika warga menanyakan keberadaan berkas pengajuan tanahnya, pihak desa justru menyampaikan bahwa dokumen tersebut hilang.
Achmad menambahkan, persoalan ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait, terutama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nganjuk dan Pemerintah Desa Grojogan. Ia menilai perlu ada kejelasan agar kepercayaan masyarakat terhadap program PTSL tidak luntur.
“Program PTSL seharusnya membantu rakyat kecil mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya, bukan malah menambah beban dan kekecewaan. Kami mendorong agar kasus ini diselidiki secara terbuka,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga warga Desa Grojogan mengaku telah menyerahkan seluruh berkas dan membayar uang kesepakatan sebesar Rp 600 ribu dan Rp 700 ribu melalui ketua RT, yang kemudian diteruskan kepada kepala desa. Namun hingga kini, sertifikat yang dijanjikan belum juga terbit.
Kepala desa Grojogan Suwito menepis adanya biaya Rp 600 ribu, dikarenakan dirinya hanya menerima Rp 500 ribu saja.
"Tidak ada tarikan sebesar Rp 600 ribu, yang masuk ke saya Rp 500 ribu, tapi gak tau kalau ke RT nya, " ungkapnya pada Senin (6/10/2025).
No comments