Polemik Kredit Nasabah Meninggal Di Nganjuk, Keluarga Ungkap Dugaan Tawaran Dari Pihak Bank

 


Nganjuk, koranpatroli.com— Keluarga almarhumah Sukarsih, nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) asal Desa Patianrowo, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, mengungkap dugaan adanya tawaran potongan pelunasan kredit sebesar Rp1,5 juta dari pihak yang mengaku perwakilan bank. Tawaran tersebut diduga disampaikan dengan maksud agar keluarga tidak melaporkan persoalan kredit ke lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Informasi tersebut disampaikan keluarga menyusul polemik kewajiban cicilan kredit yang masih dibebankan kepada ahli waris, meski debitur atas nama Sukarsih telah meninggal dunia sebelum masa kredit berakhir. Keluarga menilai kewajiban tersebut tidak wajar dan memberatkan, serta menimbulkan tanda tanya terkait mekanisme perlindungan asuransi kredit.

“Sempat ada pihak yang mengaku dari BRI datang dan menawarkan potongan pelunasan sekitar Rp1,5 juta, dengan catatan kami tidak melibatkan LSM atau mencabut kuasa yang sudah diberikan. Alasannya, kalau melibatkan LSM urusannya akan semakin rumit,” ujar salah satu perwakilan keluarga kepada wartawan, Senin. (12/01/2026) 

Namun tawaran tersebut ditolak oleh keluarga. Mereka menegaskan tidak mencari potongan atau kompromi, melainkan kejelasan dan keadilan atas status kredit almarhumah.

“Kami menolak karena yang kami minta adalah penjelasan. Apakah kredit ini dilindungi asuransi jiwa atau tidak, dan kenapa ahli waris masih dibebani cicilan setelah debitur meninggal,” tegasnya.

Keluarga juga mengungkapkan kejanggalan lain. Setelah almarhumah meninggal dunia, sejumlah setoran cicilan disebut masih diterima oleh pihak bank dan masih ditagih dengan alasan surat kematian telat menyetorkan. Baru setelah LSM melayangkan somasi, pihak bank mengembalikan sisa uang setoran pascakematian serta jaminan berupa sertipikat kepada keluarga nasabah.

“Aneh, setelah disomasi oleh LSM, uang setoran setelah meninggal dan jaminan baru dikembalikan ke keluarga,” ungkap pihak keluarga.

Kasus ini kemudian mendapat perhatian dari LSM di Kabupaten Nganjuk. Mereka menilai perlu adanya klarifikasi terbuka dari pihak bank untuk mencegah kerugian masyarakat, khususnya nasabah kecil yang minim pemahaman tentang prosedur perbankan.

“Dalam praktik perbankan, kredit yang dilengkapi asuransi jiwa seharusnya tidak lagi menjadi beban ahli waris apabila debitur meninggal dunia. Karena itu, duduk perkara kasus ini harus dibuka secara transparan,” ujar salah satu aktivis LSM setempat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Unit Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tawaran potongan pelunasan tersebut maupun kejelasan status kredit almarhumah Sukarsih. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh wartawan.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak perbankan dan otoritas terkait, agar perlindungan hak nasabah dan ahli waris benar-benar dijalankan sesuai ketentuan hukum dan prinsip kehati-hatian perbankan. (team) 


Editor : Ester Mardiana. P

No comments

Powered by Blogger.