Menteri Sosial Tegaskan Sanksi bagi Pendamping PKH yang Bermasalah, DTKS Tak Boleh Disalahgunakan

 


Nganjuk,koranpatroli.com– Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan tidak akan segan-segan memberi sangsi kepada pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti bekerja tidak sesuai aturan.

Penegasan itu disampaikan dalam agenda pembinaan dan penguatan kapasitas pendamping sosial di Pendopo Kabupaten Nganjuk, Sabtu (28/2/2026).
“DTKS tidak boleh bermain-main. Pendamping tidak boleh memegang kartu keluarga sejahtera , serta tidak boleh mengarahkan penerima manfaat untuk belanja di tempat tertentu,” ujar Saifullah Yusuf di hadapan ratusan pendamping.

Ia menekankan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan instrumen penting dalam penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran. Karena itu, segala bentuk manipulasi data atau penyalahgunaan kewenangan oleh pendamping akan ditindak tegas.

Menurutnya, pendamping PKH memiliki peran strategis dalam memastikan bantuan sosial benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh keluarga penerima manfaat (KPM) sesuai ketentuan. Tugas pendamping bukan mengendalikan bantuan, melainkan melakukan edukasi, pendampingan, dan pengawasan agar program berjalan transparan dan akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Sosial juga memimpin pengucapan ikrar Graduasi secara keseluruhan kepada para pendamping PKH. Ikrar itu menjadi komitmen moral dan profesional untuk bekerja jujur, adil, dan tidak menyalahgunakan jabatan.
“Kita ingin program ini bersih. Jika ada yang melanggar, tentu ada sanksi, bahkan sampai pemberhentian,” tegasnya.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf juga mengingatkan agar seluruh pendamping PKH bekerja secara profesional, berintegritas, serta mematuhi seluruh regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menegaskan bahwa pendamping sosial merupakan ujung tombak keberhasilan program perlindungan dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, kedisiplinan, transparansi, dan loyalitas terhadap aturan menjadi hal mutlak yang tidak bisa ditawar.

“Pendamping harus bekerja profesional dan mengikuti arahan Presiden,” tegasnya.
Arahan yang dimaksud merujuk pada komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat tata kelola bantuan sosial yang bersih, tepat sasaran, dan berorientasi pada pemberdayaan menuju kemandirian ekonomi masyarakat.

Dengan komitmen bersama antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh pendamping PKH, diharapkan pelaksanaan program berjalan semakin akuntabel dan mampu mendukung visi pembangunan nasional yang menempatkan pembangunan SDM sebagai prioritas utama.(Reza) 


Editor : Ester Mardiana. P

No comments

Powered by Blogger.