Terbongkar! Tanah Lansia 90 Tahun di Mojoduwur Diduga Berpindah Tangan Tanpa Persetujuan
Nganjuk, koranpatroli.com— Dugaan penyerobotan tanah mencuat di Desa Mojoduwur, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk. Seorang warga lanjut usia, Yatirah (90), mengaku tidak pernah menjual maupun menandatangani dokumen apa pun terkait tanah miliknya. jum'at(27/02/2026).Namun lahan tersebut disebut telah berpindah tangan dan sejumlah pohon di atasnya ditebang.
Saat ditemui di rumahnya, Yatirah menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan atas transaksi apa pun.
“Tanah saya tidak dijual. Saya tidak pernah tanda tangan. Tahu-tahu kayu di tegal sudah dipotong semua,” ujarnya.
Menurut Joni, cucu Yatirah, sekitar empat bulan lalu sempat ada pembicaraan dengan pihak oknum perangkat desa berinisial SP terkait status tanah. Dalam pertemuan itu, keluarga menegaskan tanah masih milik Yatirah. Namun sepekan kemudian muncul kabar telah terjadi transaksi jual beli.
“Di hadapan saya, Mbah bilang tanah itu tidak dijual. Tapi tiba-tiba ada informasi sudah terjual,” kata Joni.
Keluarga juga mempersoalkan penebangan pohon tanpa izin. Mereka menyebut tidak pernah ada pemberitahuan maupun musyawarah.
Nama seorang oknum perangkat desa disebut mengetahui proses tersebut. Namun hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan keluarga dan media juga belum mendapat tanggapan.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait keabsahan dokumen dan prosedur administrasi pertanahan.
Jika benar tidak ada persetujuan pemilik sah, dugaan pelanggaran hukum dapat mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen maupun penyerobotan tanah.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan. (team)
Editor : Ester Mardiana. p

No comments