Penangkapan Kasus 5team Sukses Caleg Dari Partai Gerinda Yang Di Duga Money Politik


Kasus Penangkapan terhadap 5 (lima) Tim Sukses Calon Legislatif (tim ses-caleg) no. Urut 07 dari Partai Gerindra yang diduga hendak ingin melakukan praktek money politik/politik uang mulai mendapatkan respon dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur.

Salah satu Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep IMAM SYAFI’E, SH. MH, saat di konfirmasi langsung oleh tim 16 mengatakan bahwa, saat ini pihaknya sedang melakukan pengkajian terkait dengan kasus dugaan praktek politik uang/money politik yang diduga dilakukan oleh 5 tim sukses caleg no. Urut 07 dari Partai Gerindra tersebut dengan sudut pandang pasal 573 ayat 2.



“Kita mengkajinya dengan sudut pandang pasal 573 ayat 2, terkait dengan pelaksana peserta atau tim kampanye pemilu yang memberikan atau menjanjikan uang atau barang, sanksinya itu dipidana dengan kurungan penjara 9 tahun, okey kalau uang itu ada, tetapi kita harus memastikan apakah ada kampanye atau tidak pada saat itu,” kata Imam Syafi’e kepada pewarta Senin (22/04) di kantornya.

Karena, lanjut Imam, biasa di panggil, tuntutan untuk masuk ke dugaan praktek money politik/politik uang yang diduga di lakukan oleh 5 Tim sukses caleg dari Partai Gerindra itu harus berdasarkan pasal 523 itu, apakah benar dari pasal 523 itu memenuhi unsur atau tidak.

“Kalau bukti money politiknya ada, tetapi apakah ada bagi-bagi uang yang di berikan kepada masyarakat, kita belum menemukan barang bukti itu, dan kita masih dalam proses pengumpulan alat bukti itu,” ujarnya.

Selain itu Imam juga membeberkan Barang Bukti (BB) yang saat ini diamankan di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep.

“Barang bukti fisik money politiknya yaitu, uang sebesar 575.000, stiker atau kartu saku caleg dari partai Gerindra, dan kertas rekapan yang ada sejumlah nama-nama orang.” Beber dia.

Lebih jauh Imam menuturkan bahwa, pihaknya berencana akan memanggil atau mengundang  pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus money politik yang diduga di lakukan oleh 5 tim sukses caleg no. Urut 07 dari partai Gerindra tersebut.

“Kami akan mengundang untuk mengklarifikasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini,” tuturnya.

Pada saat ditanya apakah sejauh ini pihaknya telah mengintruksikan kepada Panwascam Saronggi untuk menindak lanjuti kasus dugaan money politik yang diduga dilakukan oleh tim sukses caleg no. Urut 07 tersebut.. ? Menurut Imam bahwa hal itu bukan merupakan kewenangan dari Bawaslu Kabupaten Sumenep melainkan sudah masuk wilayah kewenangan dari GAKUMDU.

“Itu sudah masuk wilayah kewenangan GAKUMDU dan itu sudah di proses, kemarin sudah dilakukan klarifikasi ke 5 orang yang di tangkap itu,” tutupnya.@ (dar/qib/tim16)

No comments

Powered by Blogger.