Dugaan pelanggaran pemilu di desa sabuntan sapeken bakal seret semua elemen penyelengara pemilu di sumenep



Sumenep (midia patroli net)
Kasus dugaan Pelanggaran Pemilu di Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa  timur, bergulir ke ranah Dew an Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) Jakarta Pusat.

Tidak tanggung-tanggung kasus dugaan pelanggara pemilu yang diduga berupa pengelembungan hasil surat suara tersebut, nampaknya akan menyeret semua elemen Penyelenggara Pemilu yang ada di Kabupaten Sumenep, mulai dari Penyelenggara Pemilu tingkat desa hingga tingkat Kabupaten.

Sebab baru-baru ini Ach. Supiyadi, SH. menyampaikan kepada awak midia (patroli net) bahwa pihaknya telah melaporkan Penyelenggara Pemilu yang ada di Kabupaten Sumenep, mulai dari tingkat desa hingga tingkat Kabupaten ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta.

Menurutnya, dilaporkannya kasus dugaan Pelanggaran Pemilu di Sabuntan Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep bukan lagi bicara masalah kepulauan Masalembu dan juga raas melainkan  masalah Kepulauan sepenuhnya.
“Yang Sabuntan itu kan juga dari kepulauan, kita saat ini tidak berbicara Masalembu, Pulau raas, tapi kita sekarang bicara kepulauan, kebetulan di desa Sabuntan itu juga ada dugaan kecurangan Pemilu berupa dugaan pengelembungan suara,” kata Ach. Supiyadi, SH. Kamis (16/5) kemarin melalui sambungan telpon gengamnya.

Dijelaskan, Pengelembungan suara itu diketahui saat dilakukan rekapitulasi suara pada ditingkat Kecamatan oleh PPK, yaitu tertulis kalau di TPS 1 misalnya tertulis 29 tapi dikecamatan tertulis 60.
“Jadi sudah ada penggelembungan disitu, ada juga di salah satu TPS juga tertulis 40 tapi ternyata di DAA1 Kecamatan rekap itu tertulis 80 dan begitu seterusnya pada TPS 1,2,3,4 dan TPS 6,” ujarnya.

Selain itu pihaknya mengaku juga memegang bukti C1 dan juga data DAA1. ” Kami pegang data C1 dan juga pegang data DAA1 hasil pleno Kecamatan,” katanya.

Lebih lanjut Advokat asal Kepulauan ini menuturkan, terhadap pengelembungan suara itu sudah dilaporkan di Panwascam setempat tapi ditolak kemudian dilaporkan di Bawaslu Sumenep tapi ditolak. Terhadap penolakan itulah kemudian kami adukan ke DKPP di Jakarta Pusat.
“Semua sudah masuk berkas, sudah terpenuhi lengkap ini tinggal pemeriksaan para pihak kemudian akan dilakukan gelar persidangan,” tuturnya.

Ditanya siapa saja yang dilaporkan ke DKPP.? Menurut dia awalnya kami mencantumkan terlapornya semua termasuk peserta pemilunya oknum Caleg ini iya, tapi oleh DKPP kami diberikan petunjuk bahwa peserta pemilu atau oknum Caleg ini tidak perlu dimasukkan sebagai terlapor.

“Jadi fokus pada penyelenggara pemilunya, sehingga nanti kalau pembuktiannya ada keterkaitan dengan oknum Caleg tertentu, maka harus dimasukkan sebagai terlapor, maka oknum caleg tertentu bisa direkomendasi dalam bentuk tindakan juga, tindakannya DKPP yang menentukan, apakah nanti di diskualifikasi atau suaranya yang dipangkas sesuai dengan pegelembungan yang ada,” tukasnya.

Dikatakan kalau yang dilaporkan dipenggelembungan suara ini yang kita laporkan, Panwascam Sapeken, PPK Sapeken, KPPS 01 desa Sabuntan, KPPS 02 desa Sabuntan, KPPS 03, KPPS 04, dan KPPS 06 desa Sabuntan, dan Ketua Bawaslu Sumenep.

Disinggung apakah ketua KPU Sumenep juga ikut dilaporkan ke DKPP..? menurutnya tidak mencantumkan. “Kami tidak mencantumkan nama Ketua KPU cuma PPKnya yang kita laporkan ditingkat bawah,” sambung dia

“Kalau penggelembungan surat suara itu masuk ke caleg DPRD Kab/Kota dari Partai PKB no urut 02 dari Dapil VII, namanya Dulsiam,” ungkapnya.@ (SAHAWI)

No comments

Powered by Blogger.