POLRES SUMENEP MENGELUARKAN SURAT UNDANGAN KEPADA TERLAPOR


Sumenep_koran patroli. Kasus pembebasan lahan bandara trunojoyo Sumenep yang sudah bergulir ke Kepolisian Resor (Polres) Sumenep terkesan lamban.
Pasalnya Penyidik Polres Sumenep baru melayangkan surat undangan kepada terlapor atas nama Sustono mantan Kadis Perhubungan yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Sumenep.
Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti mengatakan, proses kasus tersebut masih dalam tahap lidik.
“Terkait kasus lahan Bandara Trunojoyo saat ini dalam proses klarifikasi yaitu undangan klarifikasi (Kepada terlapor ; Sustono, red), ” katanya kepada awak midia diruang kerjanya. Senin (1/7).
Lebih lanjut, Widiarti menjelaskan, pihak polres melayangkan surat undangan kepada terlapor lantaran masih dalam proses lidik bukan sidik. Jadi undangan yang dilayangkan tidak bersifat wajib dihadiri.
“Ini kan masih lidik bukan sidik yaa. Jadi yang namanya undangan jika dia (Terlapor, red) ada kesibukan boleh tidak hadir,” jelasnya pula.
Pernyataan Kasubbag Humas Polres Sumenep juga dibenarkan oleh Kanit Pidter Pidter Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Satreskrim Polres) Sumenep, Miftahol Rahman, pihaknya membenarkan kalau penyidik telah melayang surat undangan kepada terlapor untuk dilakukam klarifikasi.
Bahkan menurutnya pihak terlapor sudah menghadiri undangan klarifikasi oleh penyidik. “Ya benar hari jumat kemarin (28 Juni 2018, red) terlapor (Sustono,red) sudah menghadiri undangan kami untuk dimintai keterangan,” ujarnya kepada awak media di ruang kerjanya. Senin (1/7).
Sementara menurut kuasa hukum pelapor, Budi Samporno, SH mangatakan kecewa lantaran proses hukum kliennya masih proses lidik, padahal menurutnya berkas yang diserahkan kepada penyidik sudah cukup bukti seperti yang tertuang dalam KUHAP.
“Kalau masalah lidik atau sidik itu memang kewenangan Polisi kita tidak bisa mencampuri. Tapi data yang dari kami kan kongkrit, sebenarnya dari data itu sudah tahu bagaimana tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelapor, sehingga saya menyesalkan,” kata Budi kepada awak midia sambungan telponnya. Senin (8/7).
Lebih lanjut, Advokat asal Surabaya itu juga menjelaskan, seharusnya kasus pembebasan lahan bandara trunojoyo itu sudah bisa ditindak lanjuti oleh polisi ketahap penyidikan.
“Bukti kita sudah kuat, sudah cukup bukti untuk ditindak lanjuti, jadi kalau sudah cukup bukti ngapain masih di lidik lagi, Jadi kalau subjektif saya itu harusnya sudah sidik karena dari kita (alat bukti, red) sudah kuat. Tapi kalau menurut polisi merasa nggak kita tidak bisa masuk diranah itu, yaa kita hanya menyesalakan saja, ” sesalnya.
Kendati demikian, advokat yang lagi kondang itu mengatakan akan terus menekan polisi untuk segera mengadakan gelar perkara kalau proses lidik itu benar sudah dilakukan. “Jika proses lidik sudah selesai, kita akan menekan polisi, karena setelah lidik harusnya ditindak lanjuti dengan gelar perkara. Redaksi (SAHAWI)

No comments

Powered by Blogger.