Kenali Ciri - Ciri Rokok Ilegal


Patroli Ngawi. 12-09-2019, Upaya Pemerintah Daerah dalam memberantas Rokok ilegal lewat pemasangan iklan di jalan, di TV maupun lewat sosialisasi di setiap Kecamatan merupakan usaha yang bagus dan tidak sia-sia salah satunya lewat sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang di Fasilitasi oleh Bagian Administrasi Perekonomian Setda Ngawi yang bekerja sama dengan KPP Bea dan Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Ngawi dan Polres Ngawi terbukti membuat sebagian perusahaan / perorangan jera karena takut  kesandung masalah Hukum.

Aries Dewata Kepala Dinas Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kabupaten Ngawi dalam pembukaan Sosialisasi di Kecamatan Jogorogo mengatakan "Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai ini akan dilaksanakan di 5 Kecamatan yang Pertama di Kecamatan Sine, Kecamatan Ngrambe, dan kali ini yang 3 di Kecamatan Jogorogo dilanjutkan Kecamatan Kendal dan yang terakhir di Kecamatan Karanganyar, semua mengambil Dana dari DBHCHT ( Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang tujuanya memberantas rokok ilegal, rokok yang tidak ada pita cukai, rokok yang mengunakan cukai bekas dijual sangat murah, kali ini hanya sebagian penguraian tentang rokok ilegal dah lebih lanjut akan di uraikan oleh narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Beya Cukai tipe Madya dari Madiun Srihananto Bawono, juga dari Kanid pidana Ekonomi Satreskrim Polres Ngawi Ipda Edi Nuryanto dan Reza Prastya sebagai jaksa fungsional dari Kejaksaan Negeri Ngawi."

Tamu Undangan yang hadir disini dapet mengajukan pertanyaan sesuai bidang kami masing-masing baik Camat, Sekcam, Pj Kades, pedagang rokok maupun Masyarakat yang di undang dan jangan lupa ilmu dari sosialisasi hari ini di sebarluaskan kepada Masyarakat yang lain agar tau dan mengerti bahayanya tanpa memiliki ijin menjalankan kegiatan Pabrik, menyimpan atau mengimport barang kena Cukai seperti etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau atau yang kita kenal dengan rokok akan di Pidana Penjara paling sedikit 1 tahun paling lama 5 tahun dan apabila seseorang melawan hukum, meniru atau memalsukan Pita Cukai juga akan kena Pidana Penjara Paling singkat 1 tahun paling lama 8 tahun, jadi semua barang yang ilegal akan berurusan dengan Kejaksaan Negeri dan Polres Ujar Ipda Edi Nuryanto Kanid Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Ngawi dalam Arahanya. Adv Perekonomian Setda Ngawi. Jat

No comments

Powered by Blogger.