Pelaku Tabrak Lari Di Jalan Surabaya-Madiun Akhirnya Terungkap dan Berhasil Tertangkap


Madiun_koranpatroli.  Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Raya Madiun-Surabaya. Dua pengendara motor yang belum diketahui identitasnya tewas mengenaskan setelah menjadi korban tabrak lari. Motor yang mereka tumpangi terpental dan terbakar hingga menyebabkan keduanya tewas terpanggang di Jalan Raya Madiun-Surabaya.

Informasi yang di himpun, kecelakaan maut ini terjadi di wilayah Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur pada Sabtu (12/10/2019) malam. Warga sekitar yang mengetahui terjadinya kecelakaan berupaya menolong dengan memadamkan api, namun terlambat. Kedua korban telah tewas di tkp hingga wajahnya sulit untuk di kenali,

Unit Lakalantas Polres Madiun yang mendapat informasi terjadinya kecelakaan langsung meluncur ke TKP dan melakukan olah kejadian perkara, Hasil olah TKP, kendaraan motor ini berjalan beriringan dengan elf dan truk. Saat di TKP terjadi tabrakan hingga motor terpental dan bagian tangkinya tergores di aspal kemudian menimbulkan percikan api yang menyebabkannya terbakar,” ujar Kasatlantas Polres Madiun AKP Jimmy Manurung, Sabtu (12/10/2019) malam.

"Sampai saat ini identitas kedua korban belum diketahui. Sementara petunjuk kendaraan yang terlibat dalam tabrakan ini sudah teridentifikasi dan kini sedang dalam pengejaran.Kedua korban meninggal di tempat karena terbakar. sekarang untuk kedua korban di bawa ke RSUD caruban guna di lakukan autopsi,Kasus kecelakaan ini sudah kami tangani. Kami juga telah kumpulkan ciri-ciri awal kendaraan yang terlibat tabrakan,” katanya

selang 4 hari Polres Madiun akirnya bisa menangkap pelaku dan menunjukan sejumlah barang bukti,
Setelah mengantongi barang bukti, polisi menetapkan SN, warga Kecamatan Ampelgading, Malang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua orang pengendara sepeda motor bernama Ricco Maytricio (15) dan Mohamad Bagus Satria (17) warga Desa Kedungbocok Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur tewas terbakar.

Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono menerangkan, peristiwa kecelakaan maut tersebut berawal ketika truk yang dikemudikan tersangka bersama seorang kernet melaju dari arah Nganjuk menuju Madiun.

Truk tersebut berangkat dari Malang, mengangkut buah pepaya dengan tujuan Jakarta. Sementara, dari arah Madiun melaju kendaraan yang dikendari dua orang korban.

Pengakuan tersangka, sesampainya di TKP (depan RM. Surya, Saradan), sepeda motor yang dikendarai korban memutar arah secara mendadak. Kecelakaan pun tidak terhindarkan.

Akibatnya, sepeda motor korban terseret dan jatuh di bahu jalan. Sopir mengaku sempat melihat percikan api di aspal. Sopir mengaku berhenti beberapa saat, turun dan melihat kondisi korban lalu pergi tidak memberikan pertolongan.

"Sepeda motor tersebut habis perjalanan jauh dari Semarang, di ransel korban juga ditemukan ada semacam kaleng pelumas. Sementara kita duga karena mesin panas ada ceceran minyak, itu yang memicu kebakaran," kata Kapolres saat press release di Mapolres Madiun,

Kasat Lantas Polres Madiun AKP Jimmy Manurung menunjukkan truk yang dikemudikan tersangka
Terungkapnya kasus ini berawal pada saat kejadian, di TKP ditemukan beberapa pecahan bagian kendaraan. Seperti pecahan lampu, body warna kuning yang terlepas, serta lambang truk colt diesel merek Mitshubishi.

Polisi memperkirakan, truk tersebut melaju ke arah barat (Madiun) dan menuju jalan tol. Akhirnya, petugas menghubungi pihak jalan tol dan benar, rekaman CCTV exit tol Caruban merekam sebuah truk dengan ciri-ciri berwarna kuning, lampu kanan mati, ada kerusakan di bagian depan, dan lambang merek pecah, terekam di exit tol Caruban sekitar pukul 23.30 WIB.

"Kami bergerak cepat, dengan mengecek CCTV jalan tol, dan ditemukan pada pukul 23.30 ada kendaraan warna kuning keluar tol Caruban yang kalau dilihat dari tenggang waktu dan ciri-cirinya cocok dengan kendaraan yang diduga terlibat laka lantas," urainya.

Berbekal rekaman CCTV, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi bahwa truk tersebut bernopol N 9749 DK. Setelah dicek, truk tersebut milik SN, yang pada waktu kejadian juga menjadi pengemudi truk tersebut.

Setelah berkoordinasi dengan Polres Malang, aparat Polres Madiun menghubungi SN dengan menunjukkan berbagai barang bukti tersebut di atas. Suseno tak bisa berkilah dan bersedia menyerahkan diri kepada petugas setelah selesai kirim di Jakarta.

"Setelah mengetahui identitas dan kontak person tersangka, kami hubungi dan tersangka bersedia menyerahkan diri ke Polres Madiun, Rabu (16/10/2019) kemarin," ujarnya.

AKBP Ruruh mengatakan, jika petugas tidak bisa memperoleh data-data seperti rekaman CCTV maupun kontak person tersangka, sangat dimungkinkan yang bersangkutan tidak akan menyerahkan diri. Terbukti, ada upaya untuk menghilangkan jejak. Saat di Jakarta, tersangka memperbaiki kerusakan kendaraan supaya terlihat tidak terjadi apa-apa.

"Tersangka dijerat UU nomor 22 Tahun 2009 Pasal 310 ancaman hukuman 6 tahun, sedangkan kernet statusnya sebagai saksi," terangnya.(team)

No comments

Powered by Blogger.