Polresta Denpasar Amankan 28 Pelaku Narkoba saat Ops Antik 2019


Bali.koranpatroli.com.Sat Resnarkoba Polresta Denpasar diback-up CTOC Polda Bali dalam Ops Antik 2019 yang berlangsung dari 13-29 September 2019 berhasil mengamankan 28 pelaku tindak pidana Narkoba dari 24 kasus.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K, S.H., M.H. didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H. membeberkan pelaku dan barang bukti di Mako Polresta Denpasar, Kamis (3/9/2019).
Dari 28 pelaku tersebut 10 orang sebagai bandar dan 18 sebagai pemakai. Mereka ditangkap dan diamankan dengan TKP berdeda selama Operasi Antik 2019.
“Jumlah barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu sabu 113,58 gram, Ekstasi 310,5 butir, Ganja 13,38 gram dan Gorila 4,45 gram serta ada 90 botol Miras,” ungkap Kapolresta Denpasar.
Lebih lanjut dijelaskan Kombes Pol. Ruddi Setiawan bahwa 22 pelaku berasal dari Jawa dan 6 orang dari Bali dengan satu orang residivis bernama Fery. Motif para pelaku menjalankan bisnis barang terlarang tersebut bermacam-macam, ada sebagian dari sindikat, ada juga karena faktor ekonomi dan kecanduan.

“Barang ini didapatkan dari seseorang yang saat ini kita masih lakukan penyelidikan dan sebagian pelaku diamankan dikawasan kos-kosan di wilayah Denpasar dan Badung,” tambahnya.
Terhadap pelaku Narkoba dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk pelaku Miras dikenakan Perda Kabupaten Badung No.1 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol.( mpg/tim.tur)

No comments

Powered by Blogger.