Hakim Usir Keluar Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Penipuan PJTKI Saat Persidangan


Bekasi_koranpatroli.com. Setelah mendengar isi surat dakwaan yang dibacakan Jaksa, terdakwa perkara penipuan dan penggelapan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia ( PJTKI ) Bandar Laguna, Indri (38) menyatakan keberatan.
Sehingga majelis hakim yang memimpin sidang memberikan kesempatan kepada Indri untuk mengajukan eksepsi.

Saat rangkaian persidangan berjalan, majelis hakim ketua usir keluar penasehat hukum terdakwa  Renhard Wowiling karena tidak memiliki surat kuasa untuk penanganan perkara terdakwa.
Ditanya terkait keluarnya dari ruang sidang pengacara ini mengatakan bahwa dirinya belum siap mendampingi kasus kliennya dikarenakan belum paham agenda persidangannya.
“Sidang hari ini nggak dikasih tahu, jadi saya belum siap,” ucapnya singkat di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (22/1/2020).

Diberitakan sebelumnya bahwa terdakwa Indri, Wanita asal Tomohon, Sulawesi Utara ini terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang PJTKI milik PT Bandar Laguna sebesar Rp 788 juta, dengan dalih perekrutan TKI yang harus membayar Down Payment (DP) terlebih dahulu dan DP tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan.

"Terdakwa adalah marketing perusahaan saya,dan tanpa sepengetahuan perusahaan ternyata terdakwa meminta DP pada calon TKI yang diberangkatkan, uang transferan dari agancy Taiwan pun langsung masuk ke rekening terdakwa,"ucap Adri selaku Direktur serta pemilik perusahaan tersebut.
Adri juga mengatakan bahwa terdakwa sudah bekerja di perusahaannya selama tujuh tahun lebih, hingga terkuak peristiwa penipuan pada November lalu
"Total uang yang digelapkan sekitar Rp 788 juta," tambah Adri
Karena perusahaan merasa dirugikan maka pemilik perusahaan melaporkan terdkwa yang tidak ada itikad baik ini.

Reporter : Muhendi, S. Kom. I
Editor      : Ester Mardiana

No comments

Powered by Blogger.