Istri Hamil delapan Bulan, Suami Ditangkap Polisi Karna Membawa Shabu

Bali.koranpatroli.com.Polres Bangli,
Seorang Satpam salah satu Hotel di Denpasar berinisial (MAF) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli karna kedapatan membawa Narkotika jenis Shabu pada hari Jumat (3/1) lalu.

Saat jumpa pers hari ini Selasa (7/1) Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Gede Sudiana Putra, SH didampingi Kasubbag Humas AKP Sulhadi, SH menjelaskan pelaku ditangkap di jalan Merdeka Banjar Petak, kelurahan Bebalang, Bangli.

Pelaku di tangkap dengan barang bukti berupa satu buah klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat 0,33 gram bruto atau 0,16 gram Netto, satu buah kulit rokok Dunhill warna putih, satu buah lakban wara krem, satu buah celana pendek warna abu-abu, satu unit sepeda motor Honda Vario DK 6290 FZ warna putih, satu buah Handphone merk Xiaomi warna hitam dan satu buah kunci kontak.

Kasat Narkoba menuturkan pelaku mendapat barang haram tersebut dengan cara membeli seharga Rp. 400.000,- dari seseorang yang berinisial B dengan system tempel. “Dari keterangan pelaku barang tersebut untuk dipergunakan sendiri, dan dirinya telah menggunakan selama empat bulan,”kata Kasat Narkoba

Kini pelaku harus berpisah dengan istrinya yang tengah mengandung delapan bulan untuk mempertanggungjawabkan pertuatannya.

“Pelaku terbukti melanggar Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun, dendang paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (Delapan milyar rupiah) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jenis Shabu dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(MPG)

No comments

Powered by Blogger.