Pembunuh Serta Pembakar Mayat di Pondoknongko Diringkus Polisi

BANYUWANGI_koranpatroli.com. Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil meringkus Pelaku Pembunuh serta  pembakar mayat seorang perempuan di area kebun kelapa di Dusun Kedawung, Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat  Kabupaten Banyuwangi

Tersangka berinisial AHS, adalah warga Lingkungan Brak, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro. AHS berhasil diringkus petugas di jalan setelah keluar dari sebuah hotel di Banyuwangi,

“Ternyata, korban dan tersangka adalah temen bekerja di warung milik P. Sutris," terang Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, saat press conference di  Mapolresta Banyuwangi, Selasa (28/01/2020).

Menurut Arman, selama bekerja di warung, korban sering menghina tersangka dengan kata-kata ‘Gendut…Gendut, Boboho, Sumo’, ejekan itu di ucapkan korban di depan banyak orang.

“Dari penghinaan yang di ucapkan korban, tersangka merasa sakit hati, lalu mencari kesempatan selama satu minggu, untuk menghabisi nyawa korban,” kata Arman.

Dijelaskan pula, pada hari jumat tanggal 24 januari 2020, sekira jam 17.00 WIB, tersangka minta tolong kepada korban untuk di antarkan pulang kerumah orang tuanya.

Kemudian, tersangka membonceng korban menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah putih, dengan nopol P 2249 UH. Ditengah perjalanan tersangka AHS meminta korban untuk menjoki sepeda motornya sampai di tempat kejadian.

“Saat ditempat kejadian tersbut, korban diminta tersangka untuk turun dari sepeda motornya, lalu tersangka memukul korban dengan tangannya, kemudian dicekik hingga tak bernafas,” terangnya.

Kemudian, lanjut Arman, tersangka pergi membeli bensin untuk keperluan membakar mayat korban, setelah dipastikan api menyala dan membesar, tersangka AHS meninggalkan korban serta membawa sepeda motor dan HP milik koban.

Menurut pengakuan tersangka, sepeda motor dan HP korban tersebut dijual di wilayah Situbondo, sepeda motornya dijual seharga 4 juta, sedangkan HP dijual seharga 1,25 juta.

“Uang dari hasil penjualan motor dan HP korban dibawa pulang oleh tersangka kerumahnya, uang tersebut kemudian dipakai tersangka untuk menebus motornya sendiri yang digadaikan, setelah itu uangnya juga sempat dipakai untuk belanja baju bersama istrinya,” ujar Kapolresta.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengal pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati."pungkasnya.(git)

No comments

Powered by Blogger.