Pengadilan Negeri Situbondo Gelar Sidang Lanjutan, Kasus Penggelapan Dana Sewa Menyewa Tambak Udang.

SITUBONDO_koranpatroli.com. Pengadilan Negeri Situbondo gelar Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dana sewa menyewa tambak udang dengan terdakwa Basuki Utomo Eko Putro digelar, Senin (27/01/2020).

Persidangan kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ada dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini, salah satunya istri terdakwa, namun istri terdakwa tersebut mengundurkan diri sebagai saksi sebelum persidangan dimulai.

Diketahui dalam perkara ini, terdakwa Basuki Utomo Eko Putro diduga telah melakukan penggelapan dana sebesar 1,7 milyar, terkait Dana sewa menyewa tambak udang dengan luas 10 hektar yang berlokasi di Kabupaten Situbondo,  Karena tambak udang tersebut diklaim milik pihak pelapor Ratna Indrawati yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri.

Menanggapi keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Hopaldes Pirman, SH. MH., menilai bahwa saksi pada dasarnya tidak tahu apa-apa.

“Saksi hanya berdasar pada asumsi dan logikanya sendiri, dalam arti fakta itu tidak langsung dia lihat dan diperhatikan sendiri,” kata Pirman.

Karena menurutnya, saksi tersebut dari tahun 1997 – 2003 hanya sebagai acounting dan dia tidak mengetahui terkait bukti kepemilikan tambak udang tersebut,  Sedangkan persengketaan sewa menyewa tambak udang kakak beradik tersebut, terjadi pada tahun 2014 – 2017.

“Makanya dalam sidang tadi saya tanyakan, apakah saksi mengetahui persengketaan ditahun 2014 – 2017, termasuk majelis hakim tadi juga menanyakan apakah saksi pernah mendengar sengketa di tahun 2014 – 2017,” terangnya.

Pirman menerangkan, pihak pelapor yaitu Ratna Indrawati (kakak kandung terdakwa) melaporkan terdakwa atau adik kandungnya sendiri itu ke Polda Jawa Timur, terkait penggelapan dana sewa menyewa tambak udang tersebut.

Dan laporan itu, mendasar pada akta perjanjian sewa menyewa nomor 3 tahun 2010, dimana isi dari perjanjian sewa menyewa tersebut adalah selama enam tahun, dan tidak ada klausul yang menyatakan bahwa dana tersebut harus ditransfer kemana oleh pihak kedua atau penyewa tambak udang tersebut.

“Hingga kini kami masih belum pernah mendengar kesaksian dari pihak kedua itu, padahal sudah dipanggil oleh JPU untuk datang ke persidangan,” terangnya.

Dalam hal ini masih menurut Pirman, setelah Ratna Indrawati melaporkan terdakwa (adik kandungnya) terkait dugaan penggelapan dana sebesar 1,7 milyar ke Polda Jatim, terdakwa juga telah melaporkan Ratna Indrawati (kakak kandungnya) termasuk suaminya Willy Yosep ke Polda Jatim juga terkait penggelapan dana sebesar 1,3 milyar.

Selain itu, Ratna Indrawati juga dilaporkan oleh terdakwa soal proses peralihan kepemilikan sertifikat dari atas nama terdakwa, menjadi nama Ratna Indrawati dengan dasar hukum yang sama yaitu akta perjanjian nomor 3 tahun 2010 tersebut.

Hingga saat ini, Ratna Indrawati dan Willy Yosep telah berstatus tersangka, namun belum di P 21 kan oleh penyidik Polda Jatim, dan itu sudah berlangsung hampir 2,5 tahun.

“Saya sampai bolak-balik tapi masih saja tetap P 19, karena itu saya hanya menunggu, tetapi ironisnya saat terdakwa dilaporkan oleh Ratna Indrawati dengan dasar hukum yang sama yaitu akta perjanjian nomor 3 tahun 2017, kasus itu langsung P 21, ini yang menjadi ketidak adilan bagi terdakwa,” keluh Pirman.

Sementara itu, JPU Rendy saat dikonfirmasi seusai persidangan, enggan memberikan komentar.

“Jangan ke saya mas, langsung ke Kasi Pidum saja,” kata Rendy.

No comments

Powered by Blogger.