Dalam Kasus Sewa Menyewa Tambak Udang," Kuasa Hukum: Proses Peralihan Hak Patut Untuk Dipertanyakan

SITUBONDO_koranpatroli.com – Pengadilan Negeri Situbondo kembali gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Sewa tambak udang, Kuasa Hukum Basuki Utomo Eko Putro, Hopaldes Pirman menyebut, dalam sidang kasus dugaan penggelapan dana sewa tambak udang, ada proses peralihan hak yang patut untuk dipertanyakan.

Pirman mengungkapkan usai mendampingi kliennya dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (05/02/2020).

Menurut Pirman, pada intinya keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan akta perjanjian sewa menyewa nomor 3 tahun 2010.

Perjanjian sewa menyewa itu, antara Ratna Indrawati (pelapor) yang memberikan kuasa kepada suaminya Willy Yosep, dan terdakwa sebagai pemilik tambak udang, dengan penyewa tambak udang selaku pihak kedua, berlaku sejak tahun 2010 – 2016.

Namun, pada bulan November tahun 2013, tanpa sepengetahuan terdakwa dan penyewa tambak udang, Ratna Indrawati melakukan proses peralihan hak atas tanah dan bangunan atau membalik nama sertifikat tambak udang yang berjumlah 14 sertifikat tersebut, dari nama hak milik terdakwa Basuki Utomo Eko Putro menjadi nama hak milik Ratna Indrawati.

Pada tahun 2014 - 2016, Basuki menerima hak sewa menyewa tambak udang dari pihak kedua atau penyewa tambak udang sebesar 1,7 milyar, sehingga Ratna Indrawati melaporkan terdakwa dengan dugaan menggelapkan dana sewa menyewa tambak udang sebesar 1,7 milyar tersebut.

Merasa dikhianati sang kakak kandung, akhirnya terdakwa juga menggunakan haknya untuk melaporkan Ratna Indrawati beserta suaminya Willy Yosep ke Polda Jatim, dengan dugaan  penggelapan dana sewa menyewa tambak udang dari tahun 2010 – 2013 sebesar 1,3 milyar.

“Ratna Indrawati melalui suaminya diduga telah menerima dana sewa menyewa tambak udang itu, dimana sertifikat tambak udang tersebut masih atas nama terdakwa Basuki Utomo Eko Putro,” ujar Pirman.

Selain dugaan penggelapan dana, lanjut Pirman, terdakwa juga melaporkan kakak kandungnya tersebut, terkait proses peralihan hak sertifikat atas nama Basuki Utomo Eko Putro menjadi Ratna Indrawati.

Karena, proses peralihan hak tersebut dibuat berdasarkan akta pernyataan bersama yang sebenarnya dan kuasa menjual, sedangkan terdakwa Basuki Utomo Eko Putro selaku pemilik tambak udang, tidak pernah dihadirkan apalagi tandatangan dalam proses peralihan hak atas tanah tersebut.

“Sekali lagi saya sampaikan, atas laporan terdakwa itu, Ratna Indrawati dan suaminya Willy Yosep telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim, namun hingga saat ini kasus tersebut masih belum dilimpahkan ke kejaksaan atau P21, padahal konstruksi hukumnya sama dengan yang dialami oleh terdakwa,” tegasnya.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirikan saksi yaitu penyewa tambak udang atau pihak kedua. Namun meskipun berhalangan hadir, saksi tersebut memberikan kesaksiannya secara tertulis dan telah disumpah.

Ketidakhadirannya saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kali ini dinilai meringankan terdakwa, karena saksi tersebut adalah saksi fakta, yang mengalami, mendengar serta mengetahui permasalahan sewa menyewa tambak udang tersebut."pungkasnya.(git)

No comments

Powered by Blogger.