Dua Warga Segobang Saling klaim Serta Saling Serobot Lahan Sawah

BANYUWANGI_koranpatroli.com. Samsul hadi, warga Desa Segobang, Kecamatan Licin, tidak terima atas pengerusakan tanaman padi yang baru ditanamnya di lahan sawah yang baru dikuasainya, yang sebelumnya telah dikuasai oleh Mualimin yang masih  tetangganya sendiri.

Pasalnya, Samsul mengklaim jika lahan sawah yang berada di Dusun Kayangan, Desa Segobang tersebut adalah miliknya yang berdasarkan Surat Keterangan Desa Segobang No:470/40/429.522.05/2020 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa tertanggal 07-02-20, pada waktu setelah mediasi kedua atas sengketa Lahan sawah dan kebun tersebut

Masih menurut Samsul menyatakan bahwa Surat Keterangan tersebut sudah jelas menerangkan, berdasarkan buku leter C Segobang, persil No. 330 S IV petok No. 237 luas : 0.977 ha dan persil No. 340 DII petok No. 237 luas : 0.277 Ha itu adalah atas nama Dolah Pi'i yang tidak lain adalah Kakek saya.

"Maka dari itu, saya berani menguasai lahan tersebut yang memang benar milik saya dari Kakek Dollah Pi'i, yang mana sebelumnya telah dikuasai oleh ahli waris Husein Suhaimah selama 40 tahun," kata Samsul kepada wartawan, Minggu (23/02/20).

Untuk itu, dengan adanya perusakan tanaman padinya tersebut, dirinya akan melaporkan ke pihak berwajib.

"Saya tidak terima, saya sudah rugi jutaan rupiah karena Pengerusakan serta Penyerobotan ini dan akan saya laporkan ke Polisi,"terangnya.

Sedangkan menurut Mualimin anak dari pasangan Husein dan Suhaimah juga mengklaim jika lahan sawah yang ditanami padi oleh Samsul tersebut adalah miliknya, dari hasil pembelian almarhum orang tuanya, yang sudah dibeli dari Dolah Pi'i sudah puluhan tahun yang lalu.

"Kalau seperti ini namanya penyerobotan, saya minta jangan dikelola dulu biarkan proses hukum berjalan," kata Mualimin usai merusak dan mengganti tanaman padi milik Samsul hadi dengan tanaman padi miliknya.

"Dasar saya adalah surat pernyataan jual beli," tegasnya.

Sementara itu Hari Purwanto selaku Kepala Desa Segobang, saat dikonfirmasi via telpon selulernya membenarkan jika Surat Keterangan Desa Segobang yang menerangkan jika persil No. 330 S IV petok No. 237 luas : 0.977 ha dan persil No. 340 DII petok No. 237 luas : 0.277 Ha adalah atas nama Dollah Pi'i.

"Ya memang benar, Surat Keterangan itu saya yang menerbitkan berdasarkan buku leter C dan disaksikan oleh bhabinkamtibmas saat mediasi," ujar Hari Purwanto.(git)

No comments

Powered by Blogger.