Gugatan Waris Keluarga Almarhum H.Fathol Arifin Tidak Sesuai Obyek
BANYUWANGI_Koranpatroli.com. Pengadilan Agama Banyuwangi kembali gelar sidang lanjutan dalam perkara gugatan waris anak dengan ibu tirinya, M.Yunus selaku Hakim melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap obyek gugatan waris keluarga almarhum H. Fathol Arifin, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.
Majelis hakim kali ini melakukan PS terhadap beberapa obyek gugatan waris, antara lain berupa tanah darat (kebun) dengan persil nomor 16, petok 558 klas D III dengan luas 25.700 meter persegi, atas nama almarhum H. Fathol Arifin yang terletak di Dusun Sumbergroto, Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Jum’at (14/02/2020).
Dalam PS obyek waris tersebut, majelis melakukan pengecekan luas dan batas, dan ternyata ada yang tidak sesuai, Dalam gugatan tertulis luas 25.700 meter persegi, sedangkan di sertifikat luasnya 21.480 meter persegi.
Pada waktu Hakim tengah melakukan PS terhadap obyek tersebut, terjadi adu mulut antara Yudi Mulyono selaku pihak penggugat dengan Hj. Siti Kustina Ningsih selaku pihak tergugat.
Hal itu dipicu saat pihak tergugat mengetahui seluruh pohon kelapa yang ada di tanah kebun tersebut habis ditebang. Dan Hj. Siti Lustina Ningsih yang akrab dipanggil Umi ini, meminta pertanggung jawaban kepada Yudi. Karena menurut Umi, selama ini tanah kebun tersebut dikelola oleh Yudi.
“Disini dulu banyak pohon kelapa, tiap kali menurunkan, saya selalu nyuruh Yudi, tapi kenapa saya selalu dituduh yang menguasai, buktinya sekarang pohon kelapanya habis ditebang saya malah tidak tahu,” kata Umi.
Yudi yang hadir dalam PS tersebut, mengaku bahwa semua pohon kelapa yang ada di tanah kebun tersebut telah ditebangnya, dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya.
“Neng endi wit kelopo ne (dimana pohon kelapanya), saya tanya dulu, tolong dijawab,” tanya Umi kepada Yudi dengan nada kesal.
“ Saya jawab Umi. Anak saya lima butuh biaya untuk sekolah, sementara penghasilan semuanya ada sama Umi,” jawab Yudi didepan Umi dan majelis hakim.
Dari jawaban Yudi tersebut, sontak Umi pun langsung menyanggah bahwa Yudi sudah diberi tanah kaplingan untuk dikelolanya. Namun, Yudi menggerutu setelah mendengar apa yang disampaikan oleh Umi tersebut.
“Tolong ya pak hakim, yang seadil-adinya, semua sudah tahu,” imbuh Umi mengingatkan majelis hakim.
Usai perdebatan antara anak dan ibu tiri tersebut, salah seorang anggota tim kuasa hukum tergugat, M. Yusuf Febri Budiyantoro, SH advokat yang berkantor dikantor Advokat dan Bantuan Hukum Dudy Sucahyo, SH dan Rekan, sempat mengingatkan kepada majelis hakim, bahwa dalam hal ini masih ada dua anak yatim yang masih memperoleh hak warisnya. Namun, majelis hakim tidak menanggapi, terkesan tidak merespon
“Tolong perhatikan yang masih kecil dan yatim ini yang benar-benar belum ada,” cetus Yusuf kepada majelis hakim.
Selanjutnya, majelis hakim melanjutkan meninjau obyek gugatan waris yang lain sebuah tanah darat dengan persil nomor 20, petok 1571 klas D III, luas 5.630 meter persegi atas nama almarhum H. Fathol Arifin yang terletak di Dusun Sumbergroto RT. 05 RW.03, Desa Rejoagung, Kecamatan Srono.
Dilokasi obyek gugatan waris ini, majelis hakim melakukan pengukuran, karena informasinya dari luas tanah 5.630 meter persegi, telah terbagi menjadi lima kapling, dan kini sebagian tanah kapling tersebut telah laku terjual. Dari lima kapling, telah laku terjual sebanyak tiga kapling, dan kini hanya sisa dua kapling. Dan majelis hakim hanya melakukan pengukuran yang sisa dua kapling tersebut.
Tim kuasa hukum tergugat lainnya, Rohman Hadi Purnomo, SH yang akrab dipanggil Ojon menambahkan, dari dua obyek yang telah dilakukan PS, ternyata ada ketidaksesuaian luas dan batas. Di obyek persil 16, dalam gugatan luasnya 25.700 meter persegi, tetapi dalam sertifikat 21.480 meter persegi.
“Itu kan sudah tidak sesuai, lalu mereka mengajukan gugatan ini dasarnya apa,” kata Ojon.
Terkait tanah obyek persil nomor 20 yang sudah dikapling, Ojon menyatakan bahwa gugatan tersebut kurang, Karena tanah tersebut sebagian telah dijual kepada Nano Sunardi dan Bunawi, yang dalam gugatan luasnya 5.630 meter persegi ternyata sudah ada bangunan diatasnya. Selain itu, obyek tersebut ternyata sebelumnya telah terjual kaplingan, dan kini hanya sisa 3 kapling.
“Sebanyak 5 kapling telah laku terjual, dan sekarang tinggal 3 kapling, kalau dalam gugatan luasnya saja sudah salah, belum lagi batas-batasnya juga salah. Dalam gugatan batasnya disebutkan utara jalan Desa, Barat jalan Desa, Selatan jalan Desa, Timur rumah, ternyata setelah ditinjau tidak sesuai keliru semua, disebelah utara sudah ada rumah bukan jalan lagi,” terangnya.
Ojon menegaskan, dengan adanya ketidaksesuaian luas obyek gugatan dan batas obyek gugatan yang tercantum dalam surat gugatan penggugat dengan luas dan batas obyek sengketa yang sebenarnya, maka gugatan tersebut adalah gugatan tidak jelas dan kabur (obscuur libel).
Hal ini telah dinyatakan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung nomor : 81 K/Sip/1971 yang menyatakan bahwa karena setelah dinyatakan diadakan pemeriksaan setempat oleh Pengadilan atas perintah Mahkamah Agung, tanah yang dikuasi oleh tergugat tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dakam gugatan, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima." terang Ojon.
Sementara menurut Kuasa Hukum Penggugat, Nanang Suhindro.SH menjelaskan bahwasanya Pemeriksaan Setempat (PS) ini dilakukan hanya untuk mencocokan isi gugatan dengan obyek yang ada dilapangan, saya juga tidak mau tahu jika dulunya kebun tersebut terdapat pohon kelapa yang sudah dipotong habis oleh Yudi.
"Hal tersebut diluar perkara, yang terpenting ada obyek sengketanya, meskipun dilapangan ditemukan adanya perbedaan luas, karena gugatan kami mengacu terhadap kerawangan desa."jelasnya.(git)
No comments