Peras Kades Rp39 Juta, Empat Wartawan Mengaku KPK Ditangkap
koran patroli.com. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat
menyatakan kepolisian . menangkap empat orang wartawan yang menyamar sebagai
tim KPK perwakilan Maluku karena dugaan pemerasan. Mereka kini diamankan di
Mapolres Maluku Barat Daya usai diduga memeras beberapa kepala desa (kades) di
Wenwaru, Moa, Maluku Barat Daya.
Keempatnya, yakni Abraham Sahetapy alias Ampi (53), Onisimus
Robibawala alias Oni (27), Yance Frans alias Yance (47), dan Septian Dion
Irwanto alias Dion (24). Total duit yang mereka dapat dari hasil memeras
mencapai Rp39 juta.
"Sudah diamankan bersama barang bukti uang senilai Rp39
juta di Polres MBD," kata Ohoirat, Sabtu (25/1) malam.
Ohoirat mengatakan peristiwa pemerasan terjadi pada Jumat
(25/1). Elias Tenggawna, Kades Wenwaru, Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat
Daya diperas para pelaku. Empat oknum wartawan berpura-pura menyamar sebagai
tim KPK perwakilan Maluku dan memeras Elias Rp8 juta.
Kades Wenwaru, kata Ohoirat 'diperiksa' oleh keempatnya
terkait proyek pembangunan jalan beton sepanpang 300 meter dan proyek air
bersih di desa Wenwaru, Kecamatan Moa, Maluku Barat Daya yang menggunakan
alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2018. Namun, proyek tersebut belum
rampung.
Mereka mengancam bahwa hasil 'temuan' pada proyek itu
terdapat penyimpangan. Elias pun dimintai duit agar tidak masuk penjara.
"Ini temuan, mau tidak mau bapak Elias Tenggawna bisa
masuk penjara," kata Ohoirat meniru ucapan pelaku kepada Elias.
Elias awalnya hanya sanggup membayar Rp5 juta, namun para
pelaku meminta tambahan Rp3 juta dan akhirnya disepakati.
"Korban setuju dan memanggil bendahara desa memberikan
uang Rp8 juta," ujarnya.
Ohoirat menambahkan para pelaku saat beraksi melengkapi diri
dengan tanda pengenal dan surat tugas pimpinan KPK pusat yang dicetak sendiri
untuk mempermudah aksi mereka memeras kades yang tersandung masalah ADD dan AD
di kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Selain itu, para pelaku juga memeras kepala desa lain. Total
uang yang didapat hasil memeras mencapai Rp39 juta.
"Peras terhadap Kades Kaiwatu Rp10 juta, Kades
Tounwawan Rp1 juta, Kades Wakarleli Rp10 juta, dan Kades Moin Rp10 juta,"
kata ohoirat.
Atas perbuatan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378
KUHP tentang penipuan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Mereka kini ditahan
di Rutan Mapolres Maluku Barat Daya.
No comments